BencoolenTimes.com – Dua Tersangka TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), MF dan AS warga Kota Bengkulu, resmi menjai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeria (Kejari) Kota Bengkulu.
Dua tersangka TPPO ditahan JPU Kejari Kota Bengkulu, setelah dilakukan Pelimpahan Tahap II dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu.
Dalam berkas perkara, Kedua Tersangka di ketahui di tangkap Polda Bengkulu pada Desember 2024 silam. Perkara ini bermula MF dan AS diduga melakukan bisnis jasa layanan kencan (Persetubuhan) kepada pria hidung belang.

Dalam setiap transaksi tersangka MF menetapkan tarif sebesar Rp 250 ribu kepada tamu, sedangkan AS diduga sebagai perantara MF saat tamu ingin berkencan dan AS diduga yang menunggu di tempat tansaksi di salah satu Guest House.
Tersangka MF dan AS mendapatkan imbalan dari setiap transaksi persetubuhan tersebut. Bahkan AS dari hasil penyidikan juga mendapatkan upah bersetubuh dengan korban atau penjual jasa kencan yang masih dibawah umur.
Diungkapkan Kajari Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Rusydi menambahkan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu selama 20 hari kedepan. Sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
‘’Kedua Tersangka sudah kita titipkan dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Maleboro Bengkulu, untuk dua hari kedepan. Selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadinan Negeri Bengkulu,’’ demikian Rusydi.(OIL)