BencoolenTimes.com – Terdakwa korupsi tukar guling aset lahan milik Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Seluma, kembali mengikuti sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Terdakwa korupsi tukar guling asset lahan Pemkab Seluma, dituntut dengan hukuman berebeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Seluma.
Sidang lanjutan Perkara Tinda Pidana Korupsi (TPK) tukar guling asset lahan milik Pemkab Seluma ini, mendudukan 4 terdakwa. Masing-masing Murman Effendi sebagai Mantan Bupati Seluma yang menjabat saat itu.
Kemudian Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Djasran Harahapdi.
Dalam Siidang yang diketuai Majelis Hakim Paisol, JPU Kejari Seluma menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Salah satu pendapat jaksa yang menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah yakni dalam fakta persidangan terdapat keterangan saksi yang menyatakan memang terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemda Seluma.
Untuk itu, ke empat terdakwa juga di jatuhi tuntutan hukuman pidana sebagai berikut, masing-masing Terdakwa Murman Effendi mantan Bupati Seluma dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Lalu Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp 500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Tim JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan pihaknya tidak membebankan kerugian keuangan negara atau uang pengganti terhadap ke empat terdakwa, karena sebelumnya jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap Aset lahan yang menjadi Objek dalam perkara tersebut.
Sementara untuk alasan mengapa Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dituntut pidana lebih berat, karena sesuai dengan peran mereka dalam perkara ini dan adanya fakta persidangan yang memberatkan.
‘’Kita tidak membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara pada ke empat terdakwa karena kita sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut,’’ sampai Ahmad Ghufroni.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.
Namun, proses tukar guling tersebut diduga cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) sebesar Rp19,5 miliar. Besaran kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.(OIL)



