BencoolenTimes.com, – Polemik pengelolaan titik parkir di jalan Kapuas Raya tepatnya Mini Market Fress Kapuas Kota Bengkulu makin meruncing pasca Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di lokasi tersebut dengan jangka waktu 1 Februari hingga 29 Februari 2024 dengan nama baru dan orang-orang baru yang diduga tidak memegang surat persetujuan dari pihak Mini Market.
Teranyar, pemegang SPT baru di lokasi tersebut diduga menabrak aturan yang ditetapkan Bapenda Kota Bengkulu, namun sayangnya, oleh Bapenda dibiarkan dan tetap mengelola parkir di lokasi tersebut dengan Juru Parkir bukan yang memegang SPT.
Aturan yang diduga ditabrak oleh pemegang SPT baru itu adalah poin 5 yang tertuang dalam SPT, dimana dalam poin 5 itu disebutkan dengan jelas dan tegas bahwa, pemegang SPT dilarang mengalihkan tugas dan tanggungjawabnya kepada orang lain.
Namun, di lapangan ditemukan bahwa, pemilik atau pemegang SPT sebenarnya justru memberikan kuasa kepada orang lain. Didalam surat kuasa itu disebutkan “Pihak pertama (pemberi kuasa) memberikan hak sepenuhnya untuk mengelola parkir di jalan Kapuas Raya (Mini Market Fress Kapuas) dari Jam 08.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. SPT yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah kepada pihak kedua (penerima kuasa). Selanjutnya pihak pertama tidak bertangggungjawab lagi atas kegiatan perparkiran yang dikelola pihak kedua terhitung 1 Januari 2024. Demikian surat kuasa ini dibuat agar dipergunakan ssbagaimana mestinya,” sebut pemegang SPT baru dalam surat kuasanya.
Hal tersebut tak hanya menabrak aturan, namun sangat bertentangan dengan pernyataan tegas Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson yang menyatakan “Saya menganjurkan bahwa yang dikeluarkan SPT adalah Jukir, jadi yang betul-betul Jukir yang kita keluarkan SPT,” jelas Eddyson saat dikonfirmasi di Kantor Bapenda Kota Bengkulu, Senin (29/1/2024) lalu.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, dikeluarkannya SPT baru oleh Bapenda, yang kemudian oleh pemegang SPT dikuasakan lagi kepada Jukir baru, sempat memancing perdebatan dan polemik di lapangan antara pemegang SPT lama dengan Jukir baru saat ini.
Bahkan, pemegang SPT lama melalui Kuasa Hukumnya sampai menyurati Bapenda yang ditujukan langsung kepada Kepala Bapenda Kota Bengkulu. Didalam surat yang disampaikan ke Bapenda tersebut terdapat 6 poin tuntutan agar titik parkir Zona 10, titik depan Toko Fress Kapuas dikembalikan kepada pemegang SPT sebelumnya.
Kuasa Hukum pemegang SPT lama yakni Liana Haryani, S.H mengatakan, bahwa sesuai dengan surat ijin pengelolaan lahan parkir tanggal 10 Juli 2023, dari Toko Fress Kapuas menyatakan yang diberikan ijin pengelolaan parkir adalah kliennya. Bahwa berdasarkan Pasa 8, Pasal 9, dan pasal 10, ijin pengelolaan parkir berlaku selama 1 tahun, seterusnya sebelum mencabut ijin, harus ada teguran secara lisan maupun tertulis.
Bahwa selama mengelola lahan parkir sebagaimana tersebut di atas, kliennya tidak pernah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Bahwa ijin yang dimaksud, masih berlaku sampai dengan tanggal 10 Juli tahun 2024. Munculnya surat perintah tugas baru, tertanggal 1 Februari 2024, akan menimbulkan potensi keributan di Lapangan.
“Untuk mencegah dan menghindari hal- hal yang tidak diinginkan, kami berharap, aturan penyelenggaraan parkir sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2019 dapat dilaksanakan. Kami mohon kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah mengembalikan lahan atau membatalkan surat perintah tugas baru yang diterbitkan tertanggal 1 Februari 2024,” kata Liana Haryani.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson telah dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemegang SPT baru menabrak aturan tersebut maupun polemik yang terjadi pada pengelolaan parkir. Namun sayangnya, Kepala Bapenda saat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita diturunkan. (BAY)



