17.6 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Pemkab Lebong Siap Bongkar Dugaan PPPK Bermasalah, Seleksi Tahap II Ditunda

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lebong, siap bongkar dugaan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermasalah di Kabupaten Lebong.

Bahkan Pemkab Lebong dibawah kepemimpinan Bupati Azhari dan Wakil Bupati (Wabup) Bambang ASB, akan mengevaluasi hasil seleksi PPPK Tahap I yang saat ini sedang menunggu proses pelantikan.

Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB menyampaikan, mereka akan melakukan evaluasi terlebih dahulu hasil kelulusan PPPK Tahap I. Serta sudah mengajukan permintaan penundaan proses seleksi PPPK Tahap II.

Bahkan Surat permohonan penundaan sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). Salah satu dasarnya yaitu dalam rangka evaluasi menyeluruh, terhadap seleksi tahap pertama yang diduga masih terindikasi banyak masalah administrasinya.

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

‘’Kita (Pemkab Lebong) sudah mengirimkan surat ke BKN terkait permohonan penundaan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Lebong,’’ sampai Wabup Bambang.

Dijelaskan Wabup Bambang, Pemkab Lebong masih membutuhkan waktu untuk menelusuri, terkait indikasi sejumlah permasalahan dalam seleksi PPPK tahap pertama. Termasuk untuk membuktikan dugaan adanya peserta PPPK yang bermasalah, namun lulus seleksi tahap pertama.

‘’Karena Pemda butuh waktu juga, untuk mengevaluasi proses seleksi PPPK Tahap I. Kita melihat bahwa indikasi proses seleksi PPPK Tahap I itu ada permasalahan,’’ ungkap Wabup Bambang.

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

Wabup Bambang melanjutkan, Pemkab Lebong tentunya memastikan bahwa sangat penting, proses seleksi PPPK harus sesuai dengan aturan teknis dan administratif.

Untuk itulah, Pemkab Lebong juga mendesak agar tim evaluasi internal bisa bekerja secara objektif dan secara transparan dalam mengevaluasi administrasi seleksi PPPK tahap pertama tersebut.

Ditambahkan Wabup Bambang, jika dalam evaluasi terbukti terindikasi cacat administrasi. Maka, penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK tidak akan diproses dan langsung dibatalkan.

‘’Kalau memang memang nanti ada peserta seleksi PPPK Tahap I yang terbukti bermasalah dan tidak sesuai aturan, kita pastikan SK tidak keluar serta dilakukan pembatalan kelulusa,’’ imbuh Wabup Bambang.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!