27.3 C
New York
Friday, June 5, 2026

Buy now

spot_img

Pemprov Bengkulu Dukung Kemenkumham Jaga Kekayaan Intelektual Komunal

Pemerintah Provinsi Bengkulu tambah Hamka siap mendorong dan mendukung Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal kepada masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu. Ini sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara.

“Kita dari pemerintah daerah siap memfasilitasi misalnya perlunya rekomendasi, pengusulan ke Kumham dan lain-lain ini akan di fasilitasi oleh instansi kita yang berwenang misalnya terkait produk jual, bisa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau musik atau kesenian nanti melalui Dinas Pariwisata,” tambah Hamka.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Pastikan Pembangunan Tidak Pilih Kasih

Pada kesempatan ini Hamka Sabri juga menyerahkan 6 Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal di antaranya adalah merek Garam Raflesia, merk mineral Tirta Hidayah, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastik, merek Benklin dan merek Level Up Mie Ramen.

“Ada 6 sertifikat yang diserahkan, kita tidak tahu sama sekali kalau selama ini ada sumber mata air, ada pembuatan plastik dan lain-lain, jadi masih banyak sekali potensi yang ada di daerah ini belum terungkapkan, apalagi perlindungan, jangan-jangan potensi ini sudah ada diambil orang lain, maka sosialisasi ini sangat berharga sekali,” tutup Hamka.

Baca Juga  Program Bantu Rakyat Hadirkan Hunian Layak, Warga Betungan Gelar Syukuran Bedah Rumah

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, menuturkan bahwa ada beberapa Kekayaan Komunal di Provinsi Bengkulu yang saat ini telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional, salah satunya adalah makanan Pendap, alat musik Dhol, untuk sumberdaya genetik ada Itik Talang Benih, juga bunga Rafflesia.

“Kegunaannya agar sumber daya tadi, kesenian tradisional, sumberdaya genetik, dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa misalnya Bunga Rafflesia adalah milik Provinsi Bengkulu. Jadi seandainya nanti ada dari Provinsi lain ingin menggunakan, diperbolehkan saja tidak masalah, tetapi harus ada izin dari Provinsi yang bersangkutan,” jelas Ika Ahyani Kurniawati. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!