5.7 C
New York
Wednesday, January 14, 2026

Buy now

spot_img

Penjelasan Tentang Reklamasi yang Harusnya Dilakukan Pemegang IUP (1)

Baca Dalam 3.2 mintues

BencoolenTimes.com – Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda upaya pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti data informasi yang disampaikan Genesis Bengkulu terkait tidak adanya upaya Reklamasi beberapa Perusahaan Tambang Batubara yang sudah habis Izin Usaha Pertambangan (IUP) beberapa tahun belakangan.

Dampak dari tidak adanya realisasi Reklamasi eks tambang, lokasi bekas galian terlihat seperti lubang. Dampak lebih besar yang mengintai, khususnya masyarakat sekitar lokasi, yaitu bencana banjir dan longsor yang setiap saat bisa terjadi.

Regulasi Tentang Reklamasi

Secara administrasi, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 yang sudah direvisi menjadi UU nomor 3 tahun 2020 yang sudah di revisi menjadi UU nomor 2 tahun 2025.

Kemudian turunnya terkait masalah Rekalmasi dan Pasca Tambang, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

Dalam Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, Pemegang IUP Operasi Produksi (OP) dan IUPK OP, wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca Tambang. Pada Pasal 29 PP tersebut, disebutkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK OP, wajib menyediakan, Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.

Baca Juga  Merawat Kembali Satu Persatu Sumber Penghidupan Perempuan Petani Kopi

Pasal 30 ayat 3, Penempatan Jaminan Reklamasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari Kalender sejak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Kemudian pada Pasal 37 ayat 3 disebutkan, Penempatan Jaminan Pasca Tambang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari Kalender sejak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Penjelasan Reklamasi dan Kegiatan Pasca Tambang

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1.827 Tahun 2018, Lampiran VI, Halaman 218 menjelaskan, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Lalu, Kegiatan Pasca Tambang, yang selanjutnya disebut Pasca Tambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Baca Juga  Dibawah Kepemimpinan Bupati Teddy, Seluma Dinobatkan Sebagai Kabupaten Ter-Informatif Se-Provinsi Bengkulu

Sementara itu, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, Penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan Pasca Tambang.

Pelaksanaan Reklamasi dan Kegiatan Pasca Tambang

Pelaksanaan Teknis Reklamasi diatur juga dalam Kepmen ESDM Nomor 1.827 tahun 2018 yang direvisi menjadi Kepmen 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam hal kegiatan Reklamasi berada dalam kawasan hutan, pelaksanaan Reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dengan ketentuan kewajiban penyampaian tembusan pelaporan kepada Menteri.

Disebutkan bahwa, Program Reklamasi Pada Wilayah Darat pada tahap kegiatan OP dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau non revegetasi.

Program Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dalam bentuk Non Revegetasi, antara lain, area permukiman, pariwisata, sumber air, area pembudidayaan dan/atau sumber energi terbarukan.

Program Reklamasi nonrevegetasi dilaksanakan dengan Ketentuan, bertujuan untuk meningkatkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, berada pada status kawasan area penggunaan lain dan sesuai dengan dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui.

Baca Juga  UMP dan UMK Tahun 2026 Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Kemudian harus sesuai dengan tata guna lahan, dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang (void), pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyesuaikan pada Dokumen Lingkungan Hidup dan dokumen Studi Kelayakan.

Serta membuat kajian yang meliputi, stabilisasi lereng, pengamanan lubang bekas tambang, pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang sesuai peruntukannya dan pemeliharaan lubang bekas tambang.

Untuk tahapan kegiatan Reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi kegiatan penatagunaan lahan, revegetasi dan pemeliharaan. Penatagunaan lahan, meliputi penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk dan pengendalian erosi dan pengelolaan air.

Revegetasi meliputi kegiatan, penanaman tanaman penutup, penanaman tanaman cepat tumbuh, penanaman tanaman jenis lokal dan pemeliharaan tanaman. Pada lahan yang sudah direvegetasi wajib dilakukan pemeliharaan sampai dengan memenuhi keberhasilan Reklamasi Seratus Persen.(Redaksi)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!