15.1 C
New York
Tuesday, May 12, 2026

Buy now

spot_img

UMP dan UMK Tahun 2026 Ditetapkan, Berikut Rinciannya

BencoolenTimes.com – UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) tahun 2026 sudah resmi ditetapkan. UMP Bengkulu tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 646. DKKTRANS. Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 Tentang UMP Bengkulu Tahun 2026.

Sedangkan Untuk UMK ditetapkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 647. DKKTRANS. Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 Tentang UMK Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengungkapkan, untuk UMP Tahun 2026 nilainya sebesar Rp 2.827.250,90.

Baca Juga  Momentum May Day 2026, Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergi Kebijakan

‘’Nilai UMP Benkulu tahun Duaribu Duapuluh Enam ini mengalami kenaikan sebesar Lima Koma Delapan Sembilan Persen atau senilai Seratus Limpuluh Tujuh Ribu Koma Duaratus Sebelas Koma Sembilanpuluh Rupiah,’’ ungkap Syarif.

Dengan telah diterbitkannya UMP maupun UMK tersebut, maka secara otomatis sudah bisa dipedomani oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/kota yang Upah Minimumnya ditetapkan.

‘’Kita berharap ini bisa dipedomani dan dipatuhi, karena sudah berlaku mulai tahun 2026. Untuk UMK khususnya, meskipun nilai peningkatannya tidak terlalu signifikan, tapi diharapkan ini bisa membantu para pekerja,’’ imbuh Syarif.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!