BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai kembali menertibkan pedagang yang masih berjualan di badan jalan, trotoar, dan taman di kawasan Pasar Panorama, Selasa, 12 Mei 2026.
Petugas gabungan mengangkut sejumlah barang dagangan yang masih ditempatkan di Jalan Belimbing, Jalan Semangka, dan Jalan Kedondong setelah masa tenggat penataan selama 2,5 bulan berakhir.
Penertiban dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah pedagang sempat memprotes ketika barang dagangan mereka diangkut ke truk petugas.
”Kami bawa dulu, kalau mau nanti ambil di kantor Satpol PP,” ujar seorang anggota Satpol PP kepada pedagang yang memprotes penertiban tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan langkah tegas itu merupakan tindak lanjut arahan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di kawasan pasar.
Menurut Sahat, pemerintah kota sebelumnya telah memberi waktu lebih dari dua bulan dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar memindahkan barang dagangan dari daerah milik jalan.
”Peneguran dan membantu memindahkan barang dagangan yang sudah dilakukan selama lebih dari dua bulan itu sudah berakhir. Hari ini diawali dengan kegiatan penertiban,” kata Sahat.
Ia menegaskan, seluruh barang yang masih ditemukan berada di badan jalan, trotoar, maupun taman kota akan langsung diangkut dan diamankan untuk proses lebih lanjut.
”Sudah dua bulan setengah kita beri waktu. Pemerintah kota melalui Pak Walikota sudah memberikan cara yang humanis, meminta Satpol PP mengingatkan, menegur, bahkan membantu memindahkan barang. Tapi hari ini tidak lagi seperti itu, ketemu di jalan langsung diangkut,” ujar dia.
Sahat menyebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang terdampak penertiban. Namun, penempatan pedagang akan diatur lebih lanjut oleh dinas teknis terkait.
Ia juga menjelaskan keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap dalam penegakan hukum yang bersifat justisial.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu Alex Periansyah mengatakan penertiban dilakukan untuk menata kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman.
”Kita melakukan kegiatan ini dalam rangka menata kota agar lebih nyaman dan tertib sesuai ketentuannya. Pemerintah ingin menegakkan perda, dan kepada masyarakat kami mohon dukungannya,” kata Alex.
Menurut Alex, penataan kawasan pasar membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan OPD dan unsur Forkopimda yang ikut turun langsung ke lapangan.
”Tidak ada yang bekerja superman, yang ada super team. Semua bekerja bersama untuk menata kota ini agar menjadi lebih tertib,” tutup Alex. (JUL/RMC)



