BencoolenTimes.com – Perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ADD dan DD Dusun Baru Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah dinaikkan ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Perkara dugaan Tipikor ADD dan DD Dusun Baru TA 2024 sudah naik ke proses penyidikan sejak Maret 2026.
Ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Janu Arsianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar. ‘’Benar, prosesnya sudah naik penyidikan,’’ kata Ekke.
Peningkatan status, sebut Ekke, dari proses penyelidikan ke penyidikan, karena memang dinilai sudah tidak ada lagi itikad baik terkait potensi kerugian negara yang timbul.
‘’Potensi kerugian negara yang ditimbulkan hasil perhitungan mencapai Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah,’’ sebut Ekke kepada wartawan.
Dilanjutkan Ekke, selama proses penyelidikan, terkait pemulihan potensi kerugian negara sudah ada selama 60 hari, namun tidak dimanfaatkan. ‘’Bahkan setelah itu ditambah lagi dua bulan, tapi tetap tidak ada itikad baik,’’ lanjut Ekke.
Diungkapkan Ekke, dengan tidak adanya itikad baik untuk melakukan upaya pemulihan, sehingga proses dinaikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, sejauh ini sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada belasan saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan, terutama perangkat desa yang menerima honor.
‘’Sudah belasan saksi yang kami periksa sebagai saksi, setelah perkara ini naik penyidikan, khususnya dari perangkat desa yang menerima honor,’’ ungkap Ekke.
Ditambahkan Ekke, untuk pokok perkara yang mereka dalami, ada dugaan dalam pengelolaan ADD dan DD TA 2024 realisasi honor eprangkat tidak sesuai dan fiktif.
‘’Selain realisasi honor tidak sesuai dan diduga fiktif, ada juga kegiatan fisik fiktif pada pengelolaan ADD dan DD Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo TA 2024,’’ demikian Ekke.(LRS)



