11.7 C
New York
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Tidak Ada Iktikad Baik, Kejari Lanjut Selidiki Dugaan TPK ADD dan DD Dusun Baru

BencoolenTimes.com – Tidak ada iktikad baik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pastikan lanjut melakuka proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan ADD dan DD Dusun Baru Tahun Anggaran (TA) 2024.

Terbaru, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 6 perangkat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo.

‘’Benar, terbaru ada enam perangkat desa kita panggil dan mintai keterangan klarifikasi. Kita lanjut lakukan penyelidikan dugaan penyelewengan DD/ADD Dusun Baru tahun anggaran 2024,’’ sampai Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus, Ekke Widoto Khahar kepada wartawan.

Baca Juga  Kedapatan Air Keruh, SPPG Masmambang Dapat SP 1

Perangkat Desa Dusun Baru yang dimintai keterangan tersebut, yaitu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penangggungjawab Kegiatan, Kasi Perencanaan dan tiga Kepala Dusun (Kadus) Desa Dusun Baru. ‘’Kita mulai dari bawah dulu untuk pemeriksaan ini,’’ sambung Ekke.

Dilanjutkan Ekke, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Seluma, ada temuan potensi kerugian Negara mencapai Rp 271 juta. Setelah diberikan tenggat waktu pengembalian 60 hari oleh Inspektorat, tetapi tidak ditindaklanjuti.

‘’Ini sebagai tindalanjut, karena tidak ada Iktikad baik, perkara ini dilimpahkan ke kami Kejari untuk memprosesnya. Saat ini kita mulai lakukan tahap penyelidikan,’’ lanjut Ekke.

Baca Juga  Kejar Target PAD 2026, DPRD Seluma Dorong Optimalisasi Perda

Pemanggilan saksi masih terus akan dilakukan guna mengumpulkan keterangan dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 271 juta tersebut.

‘’Setelah enam perangkat ini, pemanggilan saksi masih akan kami lakukan. Semua yang kami anggap mengetahui realisasi DD/ADD ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan,’’ imbuh Ekke.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!