BencoolenTimes.com – Petani dan Buruh diamankan Polsek Selupu Rejang diduga merupakan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dua terduga pelaku tersebut, masing-masing FAS alias An (19) berprofesi sebagai petani dan RS alias Re (30) berprofesi sebagai buruh.
Dijelaskan Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, keduanya diamankan terkait dugaan aksi curanmor yang dialami Reki Rikardo (33), warga Desa Seguring, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi curanmor yang dialami korban, terjadi pada 18 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pemain kuda kepang, sedang mentas di Pinggir Jalan Umum Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara.
‘’Korban ini merupakan pemain Kuda Kepang dan sedang mentas di Desa Tanjung Beringin. Sebelum bemain, korban memarkirkan motor miliknya di sekitaran lokasi pentas Kuda Kepang,’’ jelas Kapolsek.
Setelah pentas, lanjut Kapolsek, korban masih sempat makan nasi di seberang jalan area Permainan Kuda Kepang dan setelahnya, berencana akan pulang.
Namun korban terkejut, saat sampai di area parkiran, motor miliknya sudah tidak ada lagi alias hilang. ‘’Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selupu Rejang,’’ lanjut Kapolsek.
Pelaku dan Penada Ditangkap
Setelah mendapatkan laporan, ungkap Kapolsek, mereka langsung melakukan upaya penyelidikan dan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor tersebut.
Hasil penyelidikan, Polsek Selupu Rejang mengidentifikasi terduga pelaku berinisial FAS alias An. Hingga akhirnya mereka mengetahui posisi An yang sedang berada di rumah mertuanya, Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
‘’Kita lakukan identifikasi dan mengetahui dimana terduga pelaku berada, yaitu di rumah mertuanya. Kemudian kita lakukan upaya penangkapan terhadap An tanpa perlawanan,’’ ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dari keterangan FAS alias An inilah, diketahui motor hasil kejahatannya sudah di jual alias sudah pindah tangan ke terduga penadah berinisial RS alias Re. ‘’Dari keterangan An inilah kita kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku penadah berinisial RS alias Re,’’ sebut Kapolsek.
Hasil Kejahatan Ditukar Tambah
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil penyelidikan sementara, motor hasil kejahatan yang didapatkan An di barter alias tukar tambah dengan motor milik Re. Motor milik korban diketahui Honda Absolut Revo BD 2875 CA warna hitam.
Motor korban ditukar dengan motor Yamaha Mio Sporty dengan ditambah uang Rp 400 ribu. ‘’Jadi tukar tambah statusnya dan pelaku ini mendapatkan motor sekaligu uang,’’ imbuh Kapolsek.(OIL)



