BencoolenTimes.com, – Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Bengkulu menyebut, tindakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan memerdekakan ijazah siswa SMA/Sederajat yang tertahan lantaran nunggak SPP menyalahi aturan dan bisa membuat sekolah bangkrut.
Berdasarkan dua rekaman video yang masuk ke meja redaksi media bencoolentimes.com percakapan salah satu wali murid di SMKN tersebut
dengan pihak sekolah yang ingin mengambil ijazah.
Didalam video pertama terlihat seorang pria diduga salah satu guru di SMKN itu mengenakan baju koas berwarna biru mengatakan “Oh kemaren dapat itu, itulah sekarang ini sudah diklarifikasi bahwa Helmi itu bukan membawahi SMA/SMK, yang dibawahinya itu SD, SMP. Jadi Helmi sudah melanggar aturan. Nah tetapi sudah kami proses 20 persen yang memberi itu benar benar memberi, intinya kalau kamu miskin nian tidak ada duit sampaikan dengan ibu begini-begini, sampaikan seperti itu. Karena kami staf ini untuk hutang-hutang itu perlu dibayar,” katanya.
Lalu dalam video kedua terlihat percakapan wali murid siswa dengan seorang perempuan yang diduga merupakan guru dari sekolah tersebut.
Wali murid salah satu siswa di SMKN itu mengatakan “Katanya itu program Helmi,” ucapnya.
Belum selesai wali murid itu bicara, langsung dipotong oleh perempuan yang diduga guru dan menyampaikan “Jadi program Helmi udah habis, karena tanggal berapa kemaren? setelah ditotal ijazah yang dibantu yang tidak membayar Rp 320 juta ditotalkan, jadi yang datang sebelum ini tunggakan mencapai Rp 320 jadi sudah habis. Kami sudah membantu, untuk kesininya lagi tidak ada lagi, karena uang dari mana lagi? bangkrut sekolah.
Kalau ibu memang miskin jurusan yang akan menanggung potongan. Jadi usahakan la ya bayar lima ratusan ribu Rupiah,” ujar perempuan yang diduga guru di sekolah pemerintah.
Media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak sekolah bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.
Untuk diketahui, diberita sebelumnya, mengenai fenomena ijazah tertahan di Bengkulu karena tunggakan SPP, Jaka Andika, Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu kepada media ini menuturkan bahwa mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 pasal 52 huruf e dan h untuk SMA atau SMK yang tidak lagi masuk wajib belajar memang bisa dilakukan pungutan namun tetap pada ketentuan dan persyaratannya.
Ketentuan itu antara lain apakah peserta didik atau wali murid mampu untuk membayar iuran atau pungutan dari sekolah, tidak ada implikasi atau konsekuensi masalah akademik. Masalah akademik yang dimaksud, dilarang menahan ijazah peserta didik maupun tidak memperbolehkan peserta didik mengikuti ujian, karena aturannya sudah jelas bahwa tidak boleh ada penahanan. Setiap sekolah seharusnya mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. (PPJ)