BencoolenTimes.com, – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BBM dan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2018 ditahan oleh Subdit Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu usai menjalani pemeriksaan, Senin (16/1/2023).
Ketiga tersangka yang merupakan mantan pimpinan Dewan Seluma yakni, Husni Tamrin, Ulil Hamidi dan Okti tersebut ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum menjalani pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Para tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun panggilan pertama ketiganya tidak hadir dengan alasan dinas. Lalu Polda melayangkan panggilan kedua dan akhirnya ketiganya memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacara masing-masing.
Diketahui, berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu dan tinggal pelimpahan.
“Mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu tahap 2 ke Kejaksaan,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Anuardi menambahkan, untuk kelimpahan tahap dua ke JPU Kejati Bengkulu masih dikoordinasikan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, saat perkara ini bergulir, waktu itu tersangka Husni Tamrin menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma sedangkan Ulil Hamidi dan Okti menjabat sebagai Wakil Ketua.
Kasus yang merugikan negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih ini sebelumnya telah memenjarakan tiga orang yakni Fery Lastoni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan Sekwan Supriadi. (Bay)



