9.7 C
New York
Sunday, April 5, 2026

Buy now

spot_img

Polemik Jabatan Kadinkes Kota, DPRD : Terkesan Cucuk Cabut

BencoolenTimes.com, – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu Jaya Marta angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mengabulkan gugatan dr. Hairul Arifin yang diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, dalam salah satu poin putusan itu, Majelis Hakim PTUN memerintahkan agar Hairul Arifin ditempatkan dijabatan Kadinkes seperti semula.

Menurut Jaya Marta, kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi pihak eksekutif agar berhati-hati dalam mengangkat atau memberhentikan seseorang ke suatu jabatan.

“Belajar dari kasus ini, kiranya Walikota berhati-hati dalam mengangkat atau memberhentikan seseorang ke suatu jabatan,” kata Jaya Marta saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

Jaya Marta menilai, proses pemberhentian terhadap Hairul sebagai Kadinkes terkesan tanpa melalui prosedur dan terkesan cucuk cabut.

“Langkah ini terkesan tanpa melalui prosedur dan penilaian yang jelas, sehingga terkesan  cucuk cabut,” jelas Jaya Marta.

Diketahui, beberapa waktu lalu Walikota Bengkulu memberhentikan dr. Hairul Arifin sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu. Rupanya, dalam hal pemberhentian itu, Hairul Arifin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Majelis Hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan Walikota terkait pemberhentian Hairul sebagai Kadinkes Kota Bengkulu.

Didalam amar putusan yang didapat media ini, Majelis Hakim PTUN Bengkulu menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat yakni Hairul seluruhnya. Menyatakan tidak sah keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.

“Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” jelas dalam amar putusan PTUN tertanggal 3 Oktober 2022 yang didapat media ini.

Untuk diketahui, dr. Hairul Arifin diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu secara mendadak dan baru tiga bulan menjabat. Hairul kemudian diganti oleh Sri Martiana yang sampai saat ini masih menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. (Bay / Adv)  download link this link this website get here

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!