BencoolenTimes.com, – Pasca menerima laporan terkait keributan saat sidang tuntutan empat nelayan trawl di Pengadilan Negeri Bengkulu, Polres Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady S.IK, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (17/2/2021) mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi dalam peristiwa keributan yang terjadi di Pengadilan tersebut hingga menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas Pengadilan.
“Sejauh ini masih akan kita buat panggilan telebih dahulu untuk minta klarifikasi saksi-saksi yang berada disitu (Pengadilan Negeri), kami sudah menerima laporan dari Pengadilan Negeri tentang adanya dugaan pengrusakan tersebut,” kata Yusiady.
Yusiady menerangkan, dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh massa itu karena diduga tidak terima hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat sidang.
“Kami menduga adanya tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh massa tersebut, berimbas dari hasil pembacaan tuntutan sidang yang ada di Pengadilan Negeri Bengkulu,” terang Yusiady.
Yusiady menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dirusak massa.
“Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti pintu, tong sampah serta tempat duduk yang menjadi sasaran massa,” tutup Yusiady.
Diduga keributan terjadi saat Nelayan tradisional Bengkulu menghadiri Sidang tuntutan empat terdakwa nelayan trawl di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (16/2/2021).
Keributan terjadi usai JPU Kejati membacakan tuntutan. Para nelayan tradisional diduga tidak terima dengan tuntutan JPU Kejati yang menuntut terdakwa nelayan trawl dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta rupiah hingga para nelayan tradisional melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas di Pengadilan.
Untuk diketahui, sidang empat terdakwa nelayan trawl tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa bentrok yang terjadi antara nelayan trawl dan nelayan tradisional di laut perairan Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. (PPJ)
Simak liputannya di Kanal BDTV