17.9 C
New York
Tuesday, April 28, 2026

Buy now

spot_img

Tarik Ulur Penyelidikan Pemeliharaan Jalan Rutin Provinsi

BencoolenTimes.com, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu kabarnya berencana menitipkan uang Kerugian negara pada kegiatan pemeliharaan jalan rutin Provinsi Bengkulu 2019 yang saat ini dalam penyelidikan tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Total anggaran kegiatan pada pemeliharaan jalan rutin Provinsi Bengkulu sebesar Rp 8,2 miliar, namun jumlah kerugian negara hingga kini masih dalam perhitungan tim penyidik Kejati Bengkulu.

Estimasi sementara, kerugian dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 2 miliiar lebih, itikad baik untuk memulihkan kerugian negara tersebut melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR).

Pembayaran melalui MPTPTGR tersebut, diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 1997.

Baca Juga  Perkara Tipikor Pasar Panorama Masih Berkembang

Terkait penyelidikan kasus ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha, hingga kini terus berkoordinasi dengan tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengenai berapa total kerugian negara yang harus dibayar pihaknya.

Mulyani Toha mengatakan, belum ada pembayaran TGR terkait pemeliharaan jalan rutin. Pihak PUPR menunggu hasil perhitungan dari penyidik lalu kemudian dibayarkan.

“Belum, belum ada pembahasan. Iya (tinggal menunggu) hasil perhitungannya apa (lalu nanti tinggal dibayarkan),” singkat Mulyani Toha di Kejati Bengkulu, Rabu (17/2/2021).

Penyelidikan kasus ini bak tarik ulur, pasalnya, sepanjang penyelidikan disatu sisi terlihat serius namun belakangan ini ada rencana pemulihan kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Baca Juga  Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek BPBD Provinsi Dilaporkan

Namun perlu diingat, didalam ketentuan pasal 4 Undangan-Undangan pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3 Undangan-Undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kejati Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH.MH mengatakan, Kejati Bengkulu mengutamakan pencegahan dengan pemulihan kerugian negara.

“Kasus penyelidikan untuk pemulihan kerugian negara sudah kita laksanakan, pencegahan kita utamakan jadi harus dikembalikan ke khas negara supaya perekonomian daerah, seperti anjuran pak Jaksa Agung bisa berjalan,” kata Andi Muhammad Taufik.

Diketahui, sepanjang penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memintai keterangan seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pemeliharaan jalan rutin se Provinsi tahun 2019.

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

Para PPTK yang dimintai keterangan antara lain, Azar, Fitrianto, Nur Himat, Agung dan Dedi. Salah satu PPK Nur Himat saat dipanggil Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu menyampaikan, selaku PPTK diwilayah Kabupaten Kepahiang total anggaran pemeliharaan jalan rutin Provinsi Bengkulu senilai Rp 600 juta rupiah dengan empat titik kegiatan.

Sedangkan PPTK lainnya Fitrianto juga menyampaikan, anggaran kegiatan pemeliharaan jalan rutin di Bengkulu Utara Rp 400 juta rupiah dengan panjang jalan sekitar 500 kilometer. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!