1.4 C
New York
Wednesday, February 12, 2025

Buy now

spot_img

Prada DP yang Mutilasi Pacarnya Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI

BencoolenTimes.com, – Sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa, pacarnya sendiri Prada DP (22) memasuki pembacaan vonis. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Sidang ini disaksikan keluarga korban dan terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan oditur yang disampaikan beberapa waktu lalu. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

“Menyatakan terdakwa yaitu Deri Permana, pangkat Prada, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana pokok penjara seumur hidup,” ungkap Letkol CHK Khazim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI. “Berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dipecat dari dinas militer,” ujarnya.

Diketahui, mayat Fera Oktaria ditemukan membusuk dengan kondisi tangan terpotong dan tanpa busana di kamar penginapan di Musi Banyuasin, Jumat (10/5). Dari petunjuk yang ada, petugas menyimpulkan pelakunya adalah Prada DP yang kabur dari tempat pendidikan sejak 4 Mei 2019.

Prada DP akhirnya ditangkap Pomdam II Sriwijaya saat berada di salah satu padepokan di Serang, Banten, Kamis (13/6). Di sana, Prada DP belajar mengaji dan ingin bertaubat.

Dari pemeriksaan, motif Prada DP membunuh pacarnya lantaran tak terima didesak menikah. Dia mengaku belum sanggup berumah tangga karena masih menjalani pendidikan. (MS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!