Saturday, September 23, 2023
spot_img

PWI Dukung Kejati Bengkulu Proses Oknum Lawyer Pemegang Kartu Pers Nomor Satu Tersangka Perintang Penyidikan

BencoolenTimes.com, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sangat terpukul dengan peristiwa penangkapan Upa Labuhari (UL), seorang advokat DKI Jakarta oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pasalnya, selain sebagai advokat, UL juga seorang wartawan.

Dalam keterangan tertulis PWI, UL adalah anggota PWI DKI Jaya. Dalam data keanggotaan di Sekretariat PWI Pusat, UL memegang kartu tanda anggota biasa (KTA-B) nomor 09.00.1497.78 dengan status seumur hidup.

Sebagaimana peraturan organisasi atau Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bab III PWI Pasal 9 ayat (4), bagi wartawan yang telah berusia di atas 60 tahun diberi KTA-B Seumur Hidup.

Penangkapan UL sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan anggota PWI. Dalam kasus ini, UL menjalankan profesinya sebagai advokat terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur.
Penangkapan UL dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius.

Pada saat proses penggelandangan ke Bengkulu, diduga UL menutupi kepalanya dengan menggunakan jaket berlogo PWI, sempat melontarkan perkataan bahwa dia juga seorang wartawan, pemegang Press Card Number One (PCNO)- Kartu Pers Nomor Satu PWI.

Atas peristiwa penangkapan UL tersebut, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Atal S Depari merasa prihatin, kecewa, sekaligus mengecam kasus ini terjadi.

“Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi, namun demikian, saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia,” jelas Atal S Depari dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023) dikutip dari detik.com

Selain ungkapan kekecewaan Ketum PWI Pusat, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi, berjanji untuk sementara belum dapat menjatuhkan sanksi apapun terhadap UL selaku anggota PWI. Sikap PWI Pusat menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap (inkracht).

Baca Juga  Kejati Buru 1 Orang Lagi Soal Dugaan Markus Dana BOK Kaur

“Putusan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada Sabtu, 9 September 2023, agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan organisasi PWI, maka untuk sementara menon-aktifkan UL sebagai wartawan anggota PWI, ” jelas Mirza Zulhadi.

Dikatakannya, selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selalu mendukung bahkan mendorong anggotanya untuk berkarya atau berprestasi di lembaga-lembaga negara, seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah (KPI-KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), sepanjang tidak bertentangan dengan status dan fungsinya sebagai wartawan dengan menjunjung tinggi integritas profesinyanya.

Sementara, ditambakannya, profesi wartawan dan profesi advokat adalah dua profesi yang satu sama lain harus digeluti secara profesional. Keduanya pun memiliki kode etik profesi.

Perlu diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap lima orang dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58), FR (57) dan UL (68). Dari kelima tersangka, tiga tersangka yaitu BSS, RNS, dan AH ditangkap terlebih dahulu di Jakarta. Lalu dari pengembangan, jaksa menangkap RF seorang wanita, keesokannya jaksa kembali menangkap satu orang lagi yakni UL seorang lawyer atau pengacara.

Baca Juga  Sejumlah Perusahaan Industri di Bengkulu Diduga Gunakan BBM Ilegal

Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, mengenai potensi penambahan tersangka baru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini optimis.

“Saya optimis,” jelas Danang.

Danang menjelaskan, dari pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap tiga tersangka pertama, penyidik menemukan adanya keterlibatan RF dan UL. Keterlibatan RF dan UL dalam hal ini, kerjasama atau turut serta dengan tiga tersangka perintangan penyidikan terdahulu.

“Penangkapan para tersangka perintangan penyidikan ini berangkatnya dari perkara pokok yang di Kabupaten Kaur pada dugaan korupsi dana BOK. Tapi perbuatannya berbeda dengan perkara pokok,” kata Danang.

Danang melanjutkan, uang yang diterima para tersangka dari pihak yang terlibat dugaan korupsi dana BOK nilainya ratusan juta. Namun pastinya masih didalami, karena ada beberapa versi nilai uang yang diterima, ada versi sebesar Rp 820 juta, Rp 920 juta ada juga informasi Rp 1 miliar lebih.

“Nilai pastinya kami dalami dulu. Itukan minta sumbangan-sumbangan dari Kepala Puskesmas,” ucap Danang.

Danang membeberkan, modus para tersangka perintangan penyidikan yaitu mengaku mempunyai relasi atau kenalan maupun akses di Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara pokok dugaan korupsi dana BOK yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

“Kalau yang tersangka advokat memang dia advokat. Tapi tersangka lainnya seperti tiga tersangka terdahulu mengaku jadi jendral TNI bintang dua, tersangka RF bilang dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Pengakuan-pengakuan para tersangka itu tidak benar. Tapi kalau yang pengacara memang dia seorang pengacara,” beber Danang.

Baca Juga  Jaksa Kantongi Bukti Kuat, Praperadilan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Ditolak

Mengenai tersangka seorang pengacara, ungkap Danang, dari pengakuan tersangka ia merupakan pengacara dari seluruh Kepala Puskesmas.

Ketika disinggung mengenai adanya pernyataan tersangka UL, dirinya dilarang membuka. Namun maksud dari pernyataan membuka itu tidak diungkapkan secara gamblang oleh tersangka dan terkesan ada yang ditutupi. Soal ini Danang menyatakan “Saya tidak tau apa yang dibuka, apa yang ditutup. Silahkan saja dibuka, kita terima faktanya seperti apa,” ungkap Danang.

Danang memastikan, dalam perintangan penyidikan tersebut, para tersangka tidak ada hubungannya dengan Kejangung seperti pengakuan tersangka bisa menghentikan perkara melalui kenalan atau relasinya di Kejagung.

“Tidak ada, mereka cuma ngaku-ngaku aja punya kenalan orang Kejagung,” jelas Danang.

Tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekadar informasi, untuk perkara pokoknya sendiri yakni dugaan korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur dengan anggaran Rp 16 miliar, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.

Perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOK tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan. Pemotongan dua persen dilakukan pada setiap pencairan Dana BOK sehingga negara rugi sebesar Rp310 juta. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!