“Nantinya pihak eksekutif akan menanggapi dari hasil reses ini,” katanya.
Gunadi menyebut, setiap usulan akan dikumpulkan dari setiap Dapil. Tentu dalam merealisasikan aspirasi masyarakat ini akan terlebih dahulu dilihat skala prioritas, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Lebong.
“Akan dipilah mana yang masih bisa ditangani melalui Dana Desa, mana yang ditangani Pemerintah Kabupaten. Setiap usulan tentu akan dikaji dan akan disingkronkan dengan program Pemkab Lebong,” jelasnya.

Terkait pernyataan warga tentang pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh oknum Pjs desa di Lebong tersebut, Gunadi menyatakan akan menindaklanjuti, jika yang bersangkutan memang benar melanggar aturan dari aturan yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya keputusan pergantian perangkat desa tersebut kan hak mutlak dari kepala desa itu sendiri. Tetapi juga tidak serta merta melakukan pemecatan itu tidak di dasari dengan hukum, maka opsinya perangkat desa bisa lakukan upaya hukum PTUN jika dinilai melanggar,” ujarnya.
Gunadi menerangkan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 itu juga, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Salah satunya seperti usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, maka dari itu, pihaknya juga memastikan akan meminta pertanggung jawaban dari PMD untuk menindaklanjuti Pjs kades yang bermasalah, terlebih pihaknya tidak segan segan akan memberikan peringatan SP I, SP II dan SP III jika itu sudah menyalahi peraturan perundang-undangan. Nanti akan kita panggil kadis PMD untuk meminta pertanggung jawaban jika memang Pjs kadesnya ada yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku,” demikian Gunadi. (AJE)



