25.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

2 Penambang Batu Bara Ilegal di Benteng Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu berhasil mengungkap kegiatan tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu diduga aktivitasnya ilegal.

Dalam pengungkapan ini, selain menangkap pengelola tambang Ilegal, polisi juga mengamankan ribuan ton batu bara beserta 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Batu bara telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

Baca Juga  IPNU Provinsi Bengkulu Silaturahmi Bersama Kapolda

“Kita mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing-masing tersangka, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira bulan November 2022 lalu,” kata Dodi Ruyatman, Senin (6/3/2023).

Tersangka ini, lanjut Dodi, menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktivitas penambangan batu bara. Selain itu, tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan batu bara, kemudian mengemas batu bara tersebut ke dalam karung yang kemudian di jual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.

Baca Juga  Mantan Direktur Utama Bank Pemerintah Tersangka?

“Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan Truk Tronton,” jelas Dodi.

Sementara ini, polisi masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undan-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri,” demikian Dodi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!