BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 5 pengusaha batu bara dalam perkara korupsi pengelolaan tambang dengan potensi kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah lebih.
Para pengusaha batubara yang sudah mengenakan rompi orange ini langsung digiring penyidik Kejati Bengkulu dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan kejaksaan.
Kelima pengusaha batubara ini yaitu, Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), Julius Soh selaku Direktur Utama PT TBJ, Sutarman selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Bengkulu sekaligus Direktur PT TBJ, Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. Tiga dari kelima tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat, yakni anak dan keponakan dari sang Komisaris.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan pengolahan pertambangan batu bara di Bengkulu.
“Untuk lima tersangka ini yaitu inisal B ditahan di rutan Malabero, untuk anaknya SH ditahan di Lapas Bentiting, dan S di Lapas Bentiring juga serta yang JS dan AG di Lapas Bengkulu Utara,” jelas Danang.
Kelima tersangka ini dijerat pasal tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dan eksplorasi 2 lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
“Untuk total kerugian negaranya itu setengah triliun rupiah lebih, baik dari kerusakan lingkungan dan kerugian pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi,” papar Danang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap kedua lahan tambang tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran hingga Kantor Pelindo II Bengkulu.(JUL)



