BencoolenTimes.com – Saksi meringankan Terdakwa beby Hussy dan kawan-kawan (dkk) di hadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Pertambangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Saksi meringankan Terdakwa Beby Hussy dihadirkan sebanyak 5 orang yang berasal dari lingkungan karyawan perusahaan yang terkait dengan aktivitas usaha terdakwa Bebby Hussy dan grup perusahaannya.
Kuasa hukum terdakwa, adv. Yakup Hasibuan, menyebut keterangan para saksi dalam sidang tersebut memperjelas skema kerja sama bisnis antara perusahaan milik kliennya dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dikata Yakup, seluruh konsep kerja sama itu telah dijelaskan secara terbuka di ruang sidang. ‘’Di sidang hari ini terang-benerang semua konsep kerjasamanya,’’ kata Yakup.
‘’Gimana TBJ itu perusahaan Pak Beby melakukan full financing atas suatu IUP yaitu RSM. Pak Beby mengeluarkan dana dulu semua di awal, sementara RSM tidak keluar dana apapun,’’ sampai Yakup.
Menurut Yakup, skema yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa perusahaan milik kliennya menjalankan pembiayaan penuh atau full financing terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan milik PT. RSM.
Dalam skema tersebut, pembiayaan operasional lebih dahulu dikeluarkan oleh pihak perusahaan Beby Hussy, sementara pembagian keuntungan baru akan dilakukan jika proyek tersebut menghasilkan profit.
Yakup menegaskan, hingga saat ini skema pembagian keuntungan tersebut belum pernah terealisasi. PT. RSM tidak mengeluarkan modal dan nantinya dilakukan profit sharing di belakang.
‘’Tapi faktanya sampai sekarang belum ada profit sharing sama sekali dan tidak ada keuntungan yang didapat Pak Beby, TBJ, IBP ataupun Pak Sakya dari kerja sama dengan RSM ini,’’ kata Yakup.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Firman Pengaribuan, yang menyebut fakta persidangan menunjukkan proyek kerja sama tersebut belum menghasilkan keuntungan.
Firman menjelaskan skema pembiayaan dalam kontrak memang menempatkan perusahaan Beby Hussy sebagai pihak yang mendahulukan pembiayaan dalam skema kerjasama dengan PT. RSM.
‘’Dalam kontraknya memang disebut full finance, artinya seluruh pembiayaan didahulukan oleh PT. TBJ. Dana itu masuk untuk operasional kegiatan, sementara sampai sekarang profit sharing yang ada dalam perjanjian belum pernah terlaksana. Artinya proyek ini memang belum menghasilkan keuntungan,’’ ungkap Firman.
Firman menambahkan, bahwa dari fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya aliran dana dari PT RSM kepada perusahaan milik terdakwa dalam bentuk bagi hasil. Menurutnya, satu-satunya transaksi yang tercatat hanya berkaitan dengan pengembalian pinjaman operasional.
‘’Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil atau transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ. Yang ada hanya sedikit pembayaran terkait pinjaman dari RSM,’’ imbuh Firman.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang menjelaskan proses awal penyusunan kontrak kerja sama antara perusahaan Bebby Hussy dengan PT. RSM.
Salah satu saksi, Chrystina Difory Yanmen, yang saat itu bekerja sebagai staf legal perusahaan, menyebut dirinya sempat menyusun draft awal perjanjian pada April 2022.
Chrystina menjelaskan draft tersebut disusun berdasarkan konsep umum kerja sama bisnis pertambangan yang mengatur ruang lingkup kegiatan, mulai dari pembebasan lahan, pengangkutan hingga penjualan batubara.
Chrystina menyebut, rancangan kontrak juga memuat pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni PT. RSM dan perusahaan milik Beby Hussy yang menjadi mitra dalam kerja sama tersebut.(OIL)



