BencoolenTimes.com, – Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa se-Kabupaten Seluma akan digelar pada 22 Juni mendatang.
“Setelah panitia Pilkades di tingkat Desa terbentuk, maka saat ini sudah mulai melakukan penjaringan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa,” ungkap Asisten 1 Pemkab Seluma Mirin Ajib, Kamis,(24/2/2022)
Selanjutnya, sambung Mirin, sesuai dalam peraturan dalam Pilkades serentak, bahwa calon Kades tidak boleh calon tunggal, maksimal lima orang dan minimal 2 orang calon kades di setiap desa.
“Aturan dari pemerintah dalam Pilkades serentak harus mempunyai lawan, baik itu saudara, anak kandung, ataupun istri itu yang dinamakan demokrasi harus mempunyai lawan tidak boleh tunggal,” akhir Mirin Ajib.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang dibuat pada tahap Pilkades dimasa pandemi Covid- 19 sekarang seperti calon kades wajib sudah mengikuti vaksin. (Jef)



