13.3 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Ini Diciduk Tim Totaici

BencoolenTimes.com, – OA (19) pemuda Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan ini merasakan dinginnya ubin penjara pasca diciduk Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan ibu korban.

Atas dasar laporan itu, tim Totaici melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah mendapatkan keterangan korban serta saksi-saksi, penangkapan terhadap tersangka kemudian dilaksanakan, Jumat (14/7/2023) malam.

“Tersangka kita amankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan, saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut tim penyidik Satreskrim,” kata Susilo.

Susilo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82  Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (YNI)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!