BencoolenTimes.com, – OA (19) pemuda Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan ini merasakan dinginnya ubin penjara pasca diciduk Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan ibu korban.
Atas dasar laporan itu, tim Totaici melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah mendapatkan keterangan korban serta saksi-saksi, penangkapan terhadap tersangka kemudian dilaksanakan, Jumat (14/7/2023) malam.
“Tersangka kita amankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan, saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut tim penyidik Satreskrim,” kata Susilo.
Susilo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (YNI)



