BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan perkara Pengelolaan ADD dan DD Rindu Hari Tahun Anggaran (TA) periode 2016-2021, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sidang lanjutan perkara Pengelolaan ADD dan DD Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yang digelar mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan menuntut Mantan Kades yang juga merupakan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Benteng, Muklis, pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Kemudian dituntut denda sebesar Rp 50 juta sibsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 892 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan dua terdakwa lain yaitu, Sesi Suarsi selaku Kaur Keuangan Desa Rindu Hati dan terdakwa Herwanda selaku Sekretaris Desa, juga dituntut masing-masing pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum dari terdakwa Muklis, Hafitterullah mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
‘’Tanggapan kita, akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pada Enam April mendatang. Karena kita berpendapat tuntutan JPU yang dibacakan tersebut, tidak berdasar,’’ kata Hafitterullah.
‘’Pertama terkait tuduhan kebijakan terdakwa pada saat menjabat sebagai kepala desa Rindu Hati tentang pengelolaan penerima tunjangan,’’ sambung Hafitterullah.
Hafitterullah beralasan, dari 22 saksi yang diperiksa selama persidangan terungkap bahwa, perangkat desa membuat pernyataan tidak keberatan, sebab alasannya dana tunjangan itu digunakan untuk kegiatan non APBDes.
Diantaranya kegiatan sebagai menunjang program pengembangan desa bidang pariwisata. Bantuan komite sekolah dibuktikan penyerahan, sumur sekolah dasar di desa, termasuk untuk membuat pelapis tebing yang bertuliskan nama desa.
Hafitterullah melanjutkan, landasan JPU terkait dugaan adanya kekurangan volume fisik pekerjaan pada tahun anggaran 2016 hingga 2021, juga mereka bantah.
Karena, tambah Hafitterullah, saat diperiksa ahli dari Dinas PU Benteng, tidak pernah mengkonfirmasi atau terdakwa tidak pernah dilibatkan. Sehingga pengukuran atau pemeriksaan ahli itu salah titik atau salah pengukuran.
‘’Bahkan dalam persidangan kita pernah mengajukan sidang lapangan, untuk memeriksa ulang hasil pembuktian jaksa itu, namun tidak disetujui oleh majelis hakim,’’ imbuh Hafitterullah.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 April dan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.(OIL)



