BencoolenTimes.com –Majelis Hakim mempertanyakan, mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya tetapkan 3 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
Padahal, seperti diketahui dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang awal, banyak yang disebutkan menyerahkan setoran uang dengan jumlah bervariasi.
Bahkan yang menyetorkan uang tersebut juga dari berbagai kalangan, mulai dari Pejabat, ASN, Pengusaha, hingga para calon kepala daerah dan terpilih pada Pilkada 2024 lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan TPK dengan terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, 30 April 2025, Ketua Majelis Hakim, Faisol, sempat menanyakan mengapa hanya 3 yang ditetapkan tersangka dan diajukan ke persidangan.
Faisol juga meminta kepada KPK untuk tidak tebang pilih dalam memproses perkara TPK yang menjerat Rohidin Mersyah CS. Karena dalam dakwaan yang dibacakan JPU, setoran uang ke Rohidin Mersyah selaku Calon Gubernur Petahana, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pemenangan Pilkada 2024.
‘’Inikan banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang,’’ sebut Faisol bernada tanya.
‘’Banyak ini dalam dakwaan jaksa, yang kasih uang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada (setor) dalam dakwaan ini,’’ sambung Faisol.
Diketahui, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang merupakan terdakwa korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024, diduga menerima uang terkait pemenangan Pilkada 2024, dari Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencapai Rp 7, 247 miliar.
Selain itu, Rohidin juga menerima uang dari pengusaha yang mempunyai usaha di Bengkulu yang totalnya mencapai Rp 23,2 miliar yang diterima secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah, USD dan SGD.
Rohidin Mersyah juga diduga mendapatkan sejumlah uang dari para Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) yang diusung oleh Partai Golkar. Para Balonkada tersebut, diduga memberikan uang, karena mendapatkan rekomendasi dari terdakwa Rohidin selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
Mereka memberikan uang diduga agar mendapatkan rekomendasi dan bisa menjadi Calon Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Bengkulu pada Pilkada Tahun 2024. Nilainya didapatkan dari para Balonkada tersebut, mencapai Rp 2,1 miliar dari permintaan awal yang nilainya mencapai Rp 3,2 miliar.(OIL)