BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kembali meyidangkan kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dengan terdakwa Asnawi Amri selaku Mantan Camat Muara Bangkahulu, Senin (4/7/2022).
Sidang yang diketuai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dengan agenda pledoi atau pembelaan ini, terdakwa meminta agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kuasa Hukum Terdakwa Asnawi yakni Joni Bastian usai sidang mengatakan, pledoi yang dibacakan itu berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi hingga fakta persidangan yang mana terdakwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Joni Bastian menilai, ada keraguan dari JPU dalam hal menempatkan kapasitas terdakwa, apakah sebagai Komisaris PT. Tiga Putra Mandiri atau sebagai Camat Muara Bangkahulu.
“Kalau mengenakan Pasal 2 itu kan sebagai Komisaris. Kalau Camat berarti Pasal 3. Ini dikenakan Pasal 2 dan dalam tuntutan itu sumir dan ambigu antara Camat atau Komisaris,” kata Joni Bastian.
Selain itu, Joni Bastian menilai audit kerugian negara dari BPKP juga tidak dilampirkan seperti apa, sementara audit merupakan hasil transaksi akhir peralihan RUPS PT. Tiga Putra Mandiri kepada saksi Taman. Kemudian dalam akta notaris yang dimiliki Nita Siagian itu adalah saham senilai Rp 1, 2 miliar lebih.
“Lahan 4,7. Seharusnya dipisahkan, mana yang milik perusahaan dan mana yang dianggap hasil korupsi. Nah oleh audit BPKP ini disatukan. Ini yang menjadin pertanyaan kami dan membingungkan kok bisa terdakwa didakwa korupsi uang dia sendiri. Kita melihat juga dari keterangan saksi banyak yang tudak tahu, dan terkesan membingungkan, kami anggap terdakwa ini sebagai korban karena apa, istrinya sudah melakukan proses semua membuat sertifikat ke BPN dan BPN memverifikasi dan cek lapangan,” jelas Joni Bastian.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu telah menuntut mantan Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan Kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/6/2022).
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Diketahui, sebelumnya dua orang sudah divonis oleh Majelis Hakim yakni Mantan Lurah Bentiring Malidin Sena dan Dewi Hastuti selaku Pengembang sekaligus istri mantan Camat. (Bay)



