BencoolenTimes.com, – Surat Keputusan (SK) penunjukan Arif Gunadi sebagai Pj Walikota Bengkulu “digoyang” atau muncul penolakan. Penolakan tersebut datang dari Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB) yang melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/9/2023).
RBB menyatakan bahwa, Mendagri telah mengangkangi peraturan yang dibuatnya sendiri dengan menunjuk penjabat Wali Kota Bengkulu diluar usulan DPRD Kota Bengkulu sebagai representasi suara masyarakat dan usulan Gubernur Bengkulu sebagai wakil masyarakat Bengkulu di pemerintah pusat.
Peserta unjuk rasa Kevin, menyampaikan tuntutan penolakan PJ Walikota Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu agar diteruskan ke presiden maupun Mendagri untuk membatalkan SK PJ Walikota Bengkulu.
“Kita meminta agar presiden dan Mendagri untuk membatalkan PJ Walikota Bengkulu karena banyak sekali peraturan perundangan-undangan terkait proses mekanisme penunjukan yang dilanggar. Seperti rekomendasi dari DPRD dan gubernur Bengkulu tidak diakomodir,” ungkap Kevin.
Sementara Asisten l Setdaprov Bengkulu, Khairil Anwar didampingi Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu menyampaikan, akan menindaklanjuti aspirasi daripada Rakyat Bengkulu Bergerak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita akan menyampaikan aspirasi ini ke Mendagri dan akan dikomunikasikan oleh Gubernur Bengkulu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya,” paparnya.
Terkait soal penunjukan PJ Walikota Bengkulu bukan diambil dari usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu.
“Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah demi menjaga kondusifitas di daerah. Dan ini kita pastikan akan diteruskan ke Mendagri,” tukasnya. (JRS)
* Berikut poin tuntutan Rakyat Bengkulu Bergerak:
1. Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan PJ Walikota Bengkulu karena cacat hukum, unprosudersal, syarat intervensi politik, dan menciderai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Bengkulu.
2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan pejabat Walikota Bengkulu.
3. Meminta Gubernur Bengkulu untuk menganulir pelantikan dan menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan Mendagri atas penunjukan pejabat Walikota Bengkulu.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk pejabat Walikota Bengkulu sebelumnya terpenuhi asas-asas penujukan Pejabat Walikota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.
5. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.



