BencoolenTimes.com, – Diketahui, belum lama ini Polres Rejang Lebong bersama Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong berhasil mengungkap kebun ganja yang ditanam AS warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong di halaman belakang Rumah.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong pengakuan AS mengejutkan. Pasalnya, AS mengaku ganja yang ditanam di belakang rumahnya tersebut sudah berumur kurang lebih satu tahun dan sudah sering panen. Ganja yang ditanam tersangka juga pernah dicuri orang, namun tersangka mengaku tidak mungkin melaporkan pencurian ganja tersebut ke polisi. Sehingga untuk menghindari ganjanya kembali dicuri orang, tersangka memagarinya dengan banbu yang dialiri listrik.
“Tidak ingin terjadi lagi pencurian yang tidak bisa dilaporkan kepada kepolisian, tersangka kemudian melakukan usaha pengamanan dengan membuat pagar terhadap lokasi tanam dari bambu setinggi 3 meter dan juga dililit kawat yang dialiri listrik,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Minggu (24/1/2021).
Pagar ganja tak hanya dialiri listrik, tetapi juga dikasih alarm berupa tali nilon yang dihubungkan ke dalam rumah sehingga tersangka tau apabila ada orang yang akan mencuri tanamannya tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan beberapa kali panen dan penjualan dengan hasil yang tidak diingatnya lagi. Tersangka mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah, namun tetap dilakukan karena terdesak hutang dan kebutuhan hidup sehingga memilih meneruskan menjadi bandar narkoba jenis ganja tersebut,” jelas Puji Prayitno. (Bay)



