23.7 C
New York
Sunday, May 18, 2025

Buy now

spot_img

Tanda Tangan Gubernur Diduga Dipalsukan, PT BMQ Pertanyakan Keabsahan Surat yang Dikeluarkan ESDM

BencoolenTimes.com, – “Kami akan terus melawan dan memperjuangkan hak kami yang dirampok,” tegas Eka Nurlianty Anwar GM PT BMQ kepada awak media.

Eka mengatakan banyak pihak yang berlaku zalim atas konflik tambang perusahaannya.

Termasuk oknum ASN di ESDM. “Tapi kita yakin Allah SWT tidak akan diam melihat kezaliman ini,” ungkapnya.

Salah satu bentuk kezaliman itu yakni munculnya surat Gubernur Bengkulu Nomor: 180/230/ESDM/2019 tertanggal 26 Maret 2019.

Surat ini adalah jawaban Gubernur Bengkulu atas surat dari Bupati Benteng terkait penyelesaian konflik tambang PT BMQ. Termasuk di dalamnya pengakuan atas SK 267.

Atas surat itu, Gubernur mengakui legalitas Dinmar Najamudin sebagai Direktur PT BMQ berdasar akte 27 yang merujuk pada SK 267.

Padahal surat dari Bupati Benteng menanyakan pendapat Gubernur tentang beberapa hal yang berbeda.

“Kalau kata orang Bengkulu bilang; Lain ditanyo lain pulo dijawab,” ujar Eka.

Atas terbitnya surat itu, pihak BMQ versi Nurul Awaliyah tak tinggal diam.

Melalui pengacaranya merekapun melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir ke Gubenur guna meminta kejelasan perihal surat tersebut.

Tak kunjung mendapat jawaban, pihak BMQ pun melayangkan surat kedua pada awal September lalu.

Surat dilayangkan karena pihak BMQ meragukan keabsahan surat tersebut. Bahkan disinyalir tandatangan Gubernur atas surat tersebut dipalsukan.

“Inilah bentuk kezaliman yang melakukan beragam upaya kecurangan menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Inilah surat kedua yang dilayangkan PT BMQ kepada Gubernur Bengkulu.
Inilah surat kedua yang dilayangkan PT BMQ kepada Gubernur Bengkulu.

Dituturkan Eka, Gubernur sangat paham runutan kasus ini.

Bahkan gubernur juga sosok yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan menjalankan kebijakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam surat kedua itu kita jelaskan bahwa kepemilikan yang sah PT BMQ adalah Nurul Awaliyah berdasarkan putusan PN yang diperkuat dengan putusan MA. Ini kita,” terang Eka.

“Jadi sangat tidak mungkin seorang gubernur Rohidin mau melanggar hukum dalam pengambilan kebijakannya. Kecuali ia mendapat info yang keliru dari bawahannya,” beber Eka.

Selain menjelaskan tentang kepemilikan sah PT BMQ, dalam surat itu juga dijelaskan perihal posisi dari SK 267.

Dimana pihak Pemkab Benteng belum menemukan surat asli dari SK 267 tersebut dan tidak ada verifikasi dari biro hukum.

Eka berharap Gubernur bisa segera membalas surat yang telah dilayangkan itu. Klarifikasi ini terkait laporan PT.BMQ Nurul Awaliyah ke KPK

Sehingga kebenaran dari masalah ini bisa terungkap dengan jelas.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (MS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!