BencoolenTimes.com – Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan terus melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu serentak 2024.
Termasuk saat tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Lebong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP, menyatakan, pendaftaran Caleg berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023, dalam hal ini, Bawaslu selain KPU, objek pengawasannya yakni Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.
“Kita mengingatkan kepada seluruh Parpol agar tidak melibatkan masyarakat yang dilarang terlibat politik praktis, seperti ASN, TNI/Polri, Kades hingga perangkat desa. Serta tidak menggunakan fasilitas negara, saat pengajuan berkas pencalonan Caleg. Hal ini biasanya para Bacaleg saat ingin mengantarkan berkas pencalonan banyak tim para yang ikut mengantar. Kami sudah mewanti-wanti agar tidak menggunakan fasilitas negara. Termasuk mengajak ASN, TNI, Polri, Kades maupun perangkat desa,” jelas Jefriyanto.
Jefriyanto menyampaikan, pengawasan juga dilakukan terhadap KPU Lebong dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal. Pengajuan pencalonan Bacaleg mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir yakni 14 Mei 2023, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59
WIB.
“KPU harus memberikan hak yang sama terhadap setiap Parpol,” jelas Jefriyanto.
Jefriyanto meyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dan mengimbau setiap Parpol agar bisa memanfaatkan waktu pengajuan Bacaleg sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU 10 tahun 2023. Dikhawatirkan, pada waktu-waktu terakhir masih ditemukan adanya kekurangan berkas persyaratan dan menumpuk di hari terakhir.
“Manfaatkan waktu lebih awal. Jika memang ada hal-hal yang kurang jelas bisa memanfaatkan layanan help desk yang disiapkan oleh KPU Lebong,” demikian Jefriyanto. (AJE).



