19.3 C
New York
Saturday, May 30, 2026

Buy now

spot_img

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi IAIN Curup

BencoolenTimes.com, – Setelah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguan gedung Gedung Akademik Center kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Provinsi Bengkulu, akhirnya Penyidik ​​Subdit Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya BG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BH selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan EN selaku Pemodal dari pemborong.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, SH, MH, Selasa (18/8/2020).

Informasi didapat, indikasi awal dalam kasus proyek pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong tahun 2018 lalu dengan dana 28 milyar rupiah tersebut yaitu terkait dugaan Mark’Up pekerjaan.

Selain itu, spesifikasi pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dalam kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 26,074 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementrian Agama Republik Indonesia dengan waktu pengerjaan selama 144 hari kalender mulai tanggal 10 Agustus sampai 31 Desember 2018 namun diduga pelaksanaan pekerjaanya putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar. Dalam pembangunan tersebut diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!