BencoolenTimes.com – Triwulan Pertama 2026 atau Januari hingga Maret, belasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sudah ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong.
Triwulan Pertama 2026, total sudah ada 13 ODGJ yang ditangani Dinsos Kabupaten Rejang Lebong dan tersebar di 15 wilayah kecamatan. Ini disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Hambali.
Diungkapkan Hambali, warga yang menderita gangguan jiwa tersebut rata-rata berada pada rentang usia produktif. Mulai dari usia 25 tahun hingga memasuki usia 50 tahun.
‘’Tercatat sudah ada 13 ODGJ yang kita tangani atau layanan dalam kurun waktu TRiwulan Pertama, Januari hingga Maret. Rentang usia mereka, mulai dari Dua Puluh Lima Tahun hingga Usia Lima Puluh Tahun,’’ ungkap Hambali.
Hambali mengatakan, temuan kasus ODGJ di awal tahun 2026, dinilai cukup tinggi jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih total temuan tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 18 orang.
Hasil temuan ini, sambung Hambali, serta sesuai hasil identifikasi di lapangan, ada beberapa faktor utama yang memicu terjadinya gangguan jiwa pada warga di daerah tersebut.
‘’Kenapa dinilai cukup tinggi, karena meskipun baru Triwulan Pertama, jumlah temuan atau penanganan yang kita lakukan sudah hampir sama dengan total pada tahun sebelumnya. Ada berbagai faktor utama yang menjadi pemicunya,’’ sambung Hambali.
Adapun faktor-faktor, lanjut Hambali, yang menjadi penyebab ODGJ ini di antaranya adalah faktor keturunan, depresi akibat beban ekonomi atau masalah keluarga, hingga faktor ketergantungan obat-obatan terlarang.
Mereka memprediksi, jumlah laporan dan penanganan ODGJ ini masih akan terus bertambah hingga akhir tahun mendatang. Terlebih hingga saat ini masih adanya laporan masyarakat yang sedang dalam proses verifikasi.
Ditambahkan Hambali, terkait penanganan, Dinsos Rejang Lebong terus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Bengkulu maupun fasilitas kesehatan setempat guna memastikan para pasien mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak.
‘’Kita mengimbau agar pihak keluarga atau perangkat desa untuk segera melapor jika menemukan warga yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Agar bisa segera dievakuasi dan tidak telantar, serta mendapatkan pelayanan yang layak,’’ demikian Hambali.(OIL)



