BencoolenTimes.com – Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2024 tentang tata cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan, Kamis, 12 Juni 2025.
Sosialisasi yang dihadiri berbagai stakeholder terkait ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025.
Wabup Hendri mengatakan, bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
‘’Dengan sosialisasi ini, kami berharap wajib pajak dapat memahami dengan baik tentang tata cara pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB, sehingga mereka dapat melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ kata Hendri Praja.
Wabup Hendri PRaja menambahkan, Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang tata cara Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen MBLB merupakan peraturan yang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
‘’Peraturan ini akan membantu kami untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sehingga kami dapat membiayai pembangunan daerah dengan lebih baik,’’ tambah Wabup Hendri Praja.
Lebih jauh, sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pajak MBLB dan Opsen MBLB ini memiliki beberapa manfaat, antara lain meningkatkan kesadaran wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Hal ini mengingat sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan bukan hanya menggali isi bumi, tetapi juga menggali potensi ekonomi daerah. Tapi potensi itu tidak akan berarti jika tidak dikelola dengan tertib, transparan, dan adil.
‘’Maka dari itu, Perbup ini hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menata ulang, mempermudah, dan menjamin kepastian hukum dalam tata cara pemungutan pajak sektor MBLB. Kami ingin, ke depan, tidak ada lagi ruang abu-abu,’’ sebut Wabup Hendri Praja.
‘’Tidak ada lagi praktik yang merugikan daerah. Dan tidak ada lagi wajib pajak yang merasa bingung atau tidak tahu harus bagaimana. Semuanya terang, semuanya tertib, semuanya adil,’’ sambung Wabup Hendri Praja.
Disisi lain, Wabup Hendri Praja juga menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak. Hal ini lantaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk cinta pada daerah.
‘’Dari pajak yang dibayarkan, jalan dibangun, sekolah diperbaiki, layanan publik ditingkatkan, dan yang paling penting adanya kemandirian fiskal daerah,’’ lanjut Wabup Hendri Praja.
Selain itu, dengan adanya opsen pajak MBLB, pemerintah daerah tidak hanya mendapatkan penerimaan yang lebih adil antara provinsi dan kabupaten, tetapi juga memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah siap menjadi tuan rumah di tanah sendiri.
‘’Untuk itu, saya tidak ingin hari ini sekadar menjadi forum satu arah, melainkan ini menjadi ruang dialog. Mari kita saling tanya, saling diskusi, dan saling memberi masukan dan Saya percaya, semakin terbuka komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, semakin kuat fondasi pembangunan yang kita bangun bersama,’’ demikian Wabup Hendri Praja.
Dengan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pajak MBLB dan Opsen MBLB, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Rejang Lebong.
Serta wajib pajak dapat memahami dengan baik tentang tata cara pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB, sehingga mereka dapat melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(OIL/RMC)



