BencoolenTimes.com, – Minggalnya Muslihan Diding Soetrisno, Cawagub yang mendampingi Helmi Hasan sebagai Cagub, tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama, dikalangan masyarakat awam yang masih belum terlalu memahami peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Pertanyaan yang berkembang itu, bukan lain seputar sosok yang akan menggantikan posisi almarhum yang tutup usia pada angka ke-75. Serta, mengenai langkah Helmi Hasan yang masih diperkenankan maju atau tidaknya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra saat dihubungi melalui telepon, Minggu (6/11/2020) mengatakan, tidak ada proses pergantian pasangan ketika tahapan sudah memasuki hari ke-30 atau satu bulan menjelang pencoblosan. Hal itu, merupakan rujukan yang telah tertulis dalam pkpu.
“Tidak ada pergantian dan proses pemilihan akan tetap terus dilanjutkan,” kata Irwan Saputra.
Irwan Saputra menjelaskan, jika hasil pemilihan 9 Desember 2020 mendatang menyatakan pasangan nomor urut 01 keluar sebagai pemenang. Maka, pelantikan hanya akan dilakukan terhadap salah satu calon saja.
“Baru selanjutnya akan dilakukan pergantian sesuai aturan. Layaknya pergantian Gubernur atau wakil Gubernur saat terjadi kekosongan jabatan,” tutup Irwan Saputra. (Pedomanbengkulu.com)