Saturday, April 20, 2024
spot_img

Cawabup Terpilih Dilaporkan ke Polda, Dugaan Ijazah Palsu

BencoolenTimes.com, – Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu melaporkan Zurdinata, Calon Wakil Bupati Kepahiang terpilh ke Polda Bengkulu atas kasus dugaan ijazah palsu.

Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi saat diwawancarai awak media, Rabu (27/1/2021) mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait
dugaan ijazah palsu yang ia dilaporkan 14 Januari 2021 lalu.

“Hari ini kita dipanggil penyidik Polda Bengkul terkait laporan yang kita sampaikan adanya diduga ijazah palsu yang digunakan salah satu calon Wakil Bupati Kepahiang. Tadi kurang lebih satu jam kita dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Rustam Efendi.

Baca Juga  Jaksa Sita Apartemen Terpidana Korupsi Investasi Proyek Tanki

Rustam Efendi menjelaskan, kedatangannya ke Polda Bengkulu memenuhi panggilan penyidik tidak sendiri, ia bersama dengan saksi pembanding ijazah. Dalam keterangan di depan penyidik Rustam Efendi menjelaskan terkait dugaan palsu Cawabup Kepahiang Zurdinata.

“Kita tadi menjelaskan dugaan-dugaan yang kita laporkan. Berkas yang kita sampaikan pertama soal dugaan ijazah palsu milik saudara Zurdinata, yang kita sampaikan ada foto copy ijazah yang sebagai syarat mereka menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Kami menduga ijazah itu cacat karena kepala sekolah di tahun yang sama di sahkan oleh kepala sekolah berbeda dari ijazah pembanding,” jelas Rustam Efendi.

Baca Juga  Tim Subdit IV Tipidter Polda Bengkulu Monitoring SPBU Antisipasi Penimbunan BBM Jelang Lebaran

Rustam Efendi menyampaikan, sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan ini pemanggilan pertama.

“Kita objektif dan siap 24 jam apabila dibutuhkan penyidik dan kami percaya penyidik akan profesional dalam menangani ini,” demikian Rustam Efendi.

Zurdinata diketahui adalah Cawabup Kepahiang terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dalam Pilkada itu, Zurdinata menjadi wakil dari Petahana Hidayatullah Sjahid.

Hingga berita ini diturunkan awak media ini masih berusahan mengonfirmasi Kuasa Hukum Zurdinata. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!