BencoolenTimes.com, – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara 2019-2020 yakni Ketua kelompok tani Arlan Saidi, Eli Darwanti Sektaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto anggota kelompok tani, Suhastono Bandarahara kelompok Tani mengajukan upaya hukum pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait status tersangka yang mereka sandang.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Riswan Supartawinata membenarkan bahwa 4 tersangka tersebut mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pra pradilan itu dimasukkan oleh kuasa hukum tersangka pada, Senin (25/7/2022).
“Direncanakan sidang Pra peradilan akan dilaksanakan Jumat 29 Juli mendatang, yang dipimpin Majelis Hakim Dwi Purwanti,” kata Riswan.
Sementara itu, Kuasa Hukum 4 tersangka yakni Made Sukiade mengatakan, pra peeadilan yang diajukan ke Pengadilan tersebut merupakan keinginan para kliennya dalam mencari keadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Kejati Bengkulu.
“Ya, sesuai harapan klien kita mengajukan upaya hukum. Dimana dari klien kita meminta agar mendampingi yang bersangkutan,” ungkap Made Sukiade.
Terpisah, Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengungkapkan bahwa pihaknya
belum menerima pengajuan upaya pra peradilan tersebut. Pandoe Pramoe Kartika menegaskan bahwa penetapan tersangka keempatnya sudah memenuhi unsur dan cukup alat bukti dan pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan para tersangka tersebut.
“Kita belum menerima adanya pra peradilan ini, namun kalau memang mengajukan kita persilahkan. Untuk menetapkan tersangka kita sudah ada dua alat bukti yang ada. Yang jelas kalau sudah ada pemberitahuannya akan kita siapkan Jaksa nya,” tegas Pandoe Pramoe Kartika.
Kasus Korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020. Dimana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.
Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih, dan di tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar.
Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai puluhan kelompok. Dari kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar.
Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta.
Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan. (Bay)



