BencoolenTimes.com, – Tim penyidik unit II Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu inisial ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 lalu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma setelah melaksanakan gelar perkara.
“Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, Senin (24/8/2020).
Dedy Setyo Yudho Pranoto menyebutkan, penyidikan kasus ini masih terus bergulir karena ada Anggota Dewan yang disebut-sebut diduga turut menerima aliran dana.
Diketahui, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni Mantan Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. (Bay)



