27.2 C
New York
Thursday, August 20, 2026

Buy now

spot_img

Sekwan DPRD Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik unit II Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu inisial ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 lalu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma setelah melaksanakan gelar perkara.

“Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, Senin (24/8/2020).

Baca Juga  DPRD Seluma Setujui KUA-PPAS 2027, RAPBD Segera Dibahas Bersama TAPD

Dedy Setyo Yudho Pranoto menyebutkan, penyidikan kasus ini masih terus bergulir karena ada Anggota Dewan yang disebut-sebut diduga turut menerima aliran dana.

Diketahui, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni Mantan Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!