BencoolenTimes.com, – Personil gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengungkap kebun ganja di belakang rumah warga Desa Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong pada 22 Januari 2021.
Sebanyak 36 batang pohon ganja setinggi tiga meter siap panen tersebut merupakan milik AS seorang petani kopi yang sengaja menanam ganja dihalaman belakang rumahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, AS yang saat penggerebekan berada dirumah langsung diamankan petugas tanpa perlawanan. Selain menemukan ganja siap panen, polisi juga menemukan biji ganja yang nantinya akan ditanam oleh AS sebagai pengganti tanaman yang akan dipanen tersebut.
Tak hanya itu, petugas gabungan ini juga turut mengamankan barang bukti sepucuk senjata rakitan laras panjang, timbangan digital dan telefon genggam.
AS mengaku ganja yang ditanam tersebut nantinya akan diperjual belikan kepada masyarakat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari serta membayar hutang.
“Petugas kemudian membawa tersangka AS berikut barang bukti yang berhasil diamankan ke Polres Rejang lebong untuk di proses lebihlanjut,” kata Kapolres. (Bay)
Simak detik-detik penangkapan petani tanam ganja di Kanal BDTV Cacam Nian



