BencoolenTimes.com, – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Kepahiang terpilih Zurdinata pasangan dari Calon Bupati Petahana Hidayatullah Sjahid dilaporkan oleh Front Pembela Rakyat (FPR) ke Polda Bengkulu atas dugaan ijazah palsu.
Terkait laporan tersebut, Zurdinata melalui Kuasa Hukumnya Dede Frastien saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan laporan tersebut, namun pihaknya mengancam akan melaporkan balik pelapor apabila laporan tersebut tidak terbukti.
“Kita tidak mempermasalahkan masyarakat atau siapapun yang melaporkan klien kami, karena semua orang punya hak, tapi jika laporan tidak terbukti, kami dengan tegas akan melapor balik, karena sudah merugikan klien kami atas tuduhan maupun fitnah yang di lontarkan,” tegas Dede Frastien.
Dede Frastien menjelaskan, ijazah kliennya pada 2001 lalu hilang, kemudian kliennya saat itu membuat surat kehilangan lalu terbitlah surat pengganti Ijazah yang digunakan kliennya hingga kini. Surat pengganti ijazah kliennya tersebut dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu.
“Sehingga kalau pelapor menyebutkan ijazah tersebut tidak sama dengan teman seangkatannya, maka memang tidak sama karena itu surat pengganti Ijazah,” jelas Dede Frastien.
Dede Frastien dengan tegas mengatakan, pihaknya siap membuktikan laporan tersebut di meja hijau, karena yang berhak menentukan benar tidaknya adalah Pengadilan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti-bukti beserta saksi untuk menguatkan bahwa ijazah milik kliennya benar-benar ijazah asli bukan seperti yang dituduhkan pelapor.
“Kita akan hadapi dipersidangan, kalau ijazah itu seperti yang dituduhkan kenapa sekolah berani melegalisir Ijazah klien kami, karena sudah ada legalisir cap basah sebelumnya. Diperkuat juga dengan surat keterangan hilang dan surat pengganti Ijazah kilen kami,” demikian Dede Frastien. (Bay)
Simak liputannya di Kanal BDTV



