BencoolenTimes.com, – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu dilarang melaksanakan Dinas Luar. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat diwawancarai di Balai Kota Bengkulu, Rabu (10/2/2021).
“Jadi ada instruksi dari pusat turunannya tadi ditingkat Kota, diimbau mulai tanggal 11 hingga 14 Februari ASN dilarang keluar daerah atau dinas luar, di rumah saja,” kata Dedy Wahyudi.
Dedy Wahyudi menuturkan, larangan Dinas luar tersebut agar mengurangi kerumunan, ditempat-tempat wisata maupun tempat-tempat lain. Lebih baik di rumah bersama keluarga. Apabila hal larangan ini dilanggar maka akan ada sanksi. Namun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar Dedy Wahyudi tidak menjelaskan.
“Kalau dilanggar tentu nanti ada sanksinya,” jelas Dedy Wahyudi. (Bay)



