BencoolenTimes.com, – Tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong meringkus dua orang pemuda yakni SF (26) warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong diduga sebagai residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan YA (20) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong yang diduga residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Keduanya diringkus petugas di kawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Dusun Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong diduga saat akan melakukan transaksi narkoba, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 00.10 WIB.
Selain residivis kasus pencurian, mereka diduga kuat juga pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021) mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar barang haram tersebut berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba.
Lalu anggota Polres Rejang Lebong membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, dalam penyelidikan itu petugas mendapati keduanya tengah mengendarai sepeda motor dan petugas langsung melakukan pembuntutan.
Tak buang-buang waktu, petugas langsung mendekati kedua terduga pelaku dan memberhentikan keduanya dengan paksa. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan penyisiran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan anggota menemukan lilitan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah kaca pirek, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu.
Berdasarkan introgasi dilapangan keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna ditindaklanjuti.
“Saat ini kedua terduga pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan,” kata Susilo. (Bay)



