BencoolenTimes.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui fungsi koordinasi dan supervisi, mendorong proses penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau biasa disebut fasilitas umum dan sosial, dari pengembang perumahan di wilayah Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu tahun 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko saat hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Pertanahan wilayah Bengkulu melalui telekonferensi, Kamis (18/2/2021).
“Pengamanan PSU ini penting sekali untuk menjamin kepemilikan aset PSU oleh Pemda. Banyak sekali masalah dalam penertiban PSU, karena tidak ada kontrol. Dari Pemda masa bodoh. Dari pengembang bilang sulit mekanisme penyerahannya,” kata Didik.
Sesuai aturan, lanjut Didik, kalau PSU yang ada di pengembang sudah di atas 1 tahun, Pemda harus meminta pengembang untuk menyerahkannya. Pemda harus memanggil pengembang, dan tanyakan apa kendala yang membuatnya belum menserahterimakan PSU.
Berdasarkan data KPK per 17 Februari 2021, dari 9 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bengkulu, baru Kota Bengkulu dan 3 Kabupaten yang sudah melaporkan perkembangan upaya penertiban PSU, yakni Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kepahiang, dan Mukomuko.
Di Kota Bengkulu, ada 99 perumahan dan 5 unit PSU yang sudah serah terima di 2020. Di Kabupaten Bengkulu Selatan, 5 perumahan dan 1 unit PSU yang belum serah terima. Di Kabupaten Bengkulu Tengah, 23 perumahan dan 8 unit PSU, dimana baru 2 unit serah terima dan 1 unit dalam proses.
Lalu, di Kabupaten Kepahiang, ada 18 perumahan, tercatat baru satu pengembang dalam proses serah terima 1 unit PSU dan 17 lainnya belum menyerahkan. Di Kabupaten Mukomuko, ada 8 perumahan dan PSU belum teridentifikasi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan, Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua menambahkan, bahwa PSU rawan digelapkan, karena PSU seharusnya diambil alih Pemda, tapi ada oknum Pemda memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga PSU beralih ke tangan tak sah.
“Juga, ada potensi gratifikasi atau suap dari pengembang ke oknum Pemda,” kata Maruli Tua.
Menanggapi KPK, Pemda se-Provinsi Bengkulu berjanji melaksanakan kewajibannya menertibkan PSU. Tapi, ada kendala seperti belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati dan Walikota mengenai pembentukan Tim Verifikasi di 2021, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerahan PSU, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal mekanisme penyerahan PSU.
Sebagai tindak lanjut, Maruli meminta semua pemda se-Provinsi Bengkulu melaksanakan tiga hal. Satu, selambat-lambatnya Senin, 22 Februari 2021, SK Tim Verifikasi telah terbit.
Dua, paling lama 31 Maret 2021, draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Mekanisme Penyerahan PSU Perumahan sudah dikirimkan ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan akhir April 2021 draf Perkada telah diundangkan.
Tiga, target sampai akhir tahun 2021 ini adalah paling sedikit 50 persen dari total PSU yang sudah teridentifikasi masing-masing pemda sudah serah terima dari pengembang perumahan. (Bay/Humas Bidang Pencegahan KPK)



