BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu (RTRW) Kota Bengkulu tahun 2020-2040 ditingkat pertama dan dalam hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memberikan beberapa catatan sebelum Raperda tersebut disahkan dalam forum Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua.
Ketua Bapemperda Solihin Adnan mengatakan, pada prinsipnya Raperda RTRW mengatur penempatan pola ruang dan kawasan, sehingga sikap DPRD memastikan bahwa Perda RTRW ini tidak hanya akomodatif terhadap perkembangan ekonomi, namun juga mengakomodir kelestarian lingkungan hidup.
“Karena skema ini diproyeksikan sampai tahun 2040, sehingga kebijakan pengembangan wilayah mutlak harus merujuk kepada RTRW,” kata Solihin Adnan, Sabtu (20/2/2021).

Bapemperda juga memberi catatan, ke depan, melalui Perda RTRW ini ada kepastian masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ekonomi, bukan hanya mengakomodir investor dari luar. Selain itu, Bapemperda juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu memaksimalkan pelayanan publik dan terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan secara efektif.
Perda RTRW diharapkan juga menjadi rujukan mutlak bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menyusun program pembangunan mulai dari RPJM, RKPD bahkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus didasarkan pada Perda RTRW.
“Bahkan nanti kedepan siapapun yang mau ikut kontestasi Pilkada, mau membuat visi misi, ya harus didasarkan dari Perda RTRW. Jangan didegradasi kedudukannya sebagai hukum positif tertinggi di daerah,” terang Solihin.
DPRD juga ingin memastikan Perda RTRW menjadi grand design Kota yang visioner. Pendekatan tentu berbeda dengan Perda RTRW di Kabupaten. Dengan selesainya pembahasan Raperda RTRW Kota Bengkulu di tingkat Bapemperda dan Timlegda.
Bapemperda sudah merampungkan empat Raperda, yakni Raperda Pembentukan Badan Kesbangpol, Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah dan Raperda Bangunan Gedung. (Bay)



