21 C
New York
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Wawali Dedy Wahyudi : Pemkot Bengkulu Serius Atasi Masalah Sampah

BencoolenTimes.com, – Wujud nyata partisipasi dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu. Plogger Bengkulu bersama pihak Bencoolen Mall mengelar gerakan sejuta tong sampah yang berlangsung di kawasan wisata Pantai Panjang, Sabtu pagi (13/03/21).

Tujuan gerakan sejuta tong sampah ini ialah untuk ikut serta berperan aktif dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu dengan menyiapkan fasilitas berupa tong sampah dalam mengelorakan gerakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menanggulangi sampah agar terwujudkan Kota Bengkulu bersih, asri dan nyaman.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang hadir di lokasi menyaksikan langsung gerakan sejuta tong sampah dan melakukan peninjauan sampah-sampah di kawasan Pantai Panjang.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Genjot PAD Sektor PBB 2026

“Ya, hari ini kita berkumpul bersama Plogger Bengkulu (komunitas olahraga) dan pihak Bencoolen Mall dalam mengatasi permasalahan sampah. Mereka mempunyai program yakni gerakan sejuta tong sampah dengan target paling lama 3 tahun sudah terkumpul 1 juta ton sampah,” sampai Dedy.

Ia juga mengatakan bahwa Pemkot melalui SE Walikota telah mewajibkan setiap Kelurahan dan RT memiliki bak atau tong sampah.

“Memang sudah seharusnya setiap RT memiliki bak sampah agar warga mudah membuang sampah dan tidak menumpuk nantinya. Dan kalau tempat-tempat wisata seperti pantai panjang, kita dibantu komunitas-komunitas di Kota Bengkulu. Jadi kalau kita peduli akan kebersihan pantai tentu nantinya akan menjadi bersih, asri dan nyaman dikunjungi. Dan alhamdulillah sepanjang ini sudah ada perubahan tingkat kebersihannya,” tutur Dedy.

Baca Juga  Pemkot Siapkan Rp500 Juta untuk Pembangunan Gazebo Gratis di Pantai Panjang

Dedy berpesan kepada para pengunjung dan pedagang untuk bersama menjaga kebersihan pantai.

“Untuk para pengunjung dan pedagan marilah kita jaga kebersihan pantai. Apabila imbauan ini tidak dilaksanakan dan tidak ada perubahan kebiasaaan membuang sampah sembarangan, nantinya kita akan tindak tegas dengan menegakkan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. Hal dilakukan karena pemerintah tidak main-main dalam hal ini,” jelasnya.

Disini Dedy juga menjelaskan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup terus menata kawasan Kota Bengkulu agar lebih indah dan tertata, sedangkan Dinas Pariwisata terus berupaya menata kawasan wisata di Kota Bengkulu. (IAL/MK).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu: Izin Bangunan Kawasan Pantai Kadaluarsa, Penataan Ulang Terus Dikebut

 

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!