BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui resmi memutuskan menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin atau ilegal di Kota Bengkulu.
Penutupan tersebut resmi diputuskan dalam rapat Forkompinda yang dihadiri Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi dan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Satpol PP Kota Bengkulu dan pihak terkait lainnya, Jumat (19/3/2021).
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, terdapat 82 gerai Indomaret di Kota Bengkulu, dan 20 gerai diantaranya sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Pemkot Bengkulu tetap memberikan kesempatan kepada manajemen Indomaret untuk melengkapi perizinan dan pihaknya menjamin pengurusan izin operasional Indomaret akan dipermudah.
“Kita terbuka dengan investasi. Proses pengurusan izin operasional juga akan kami permudah,” kata Dedy Wahyudi.
Pemkot Bengkulu, sambung Dedy Wahyudi meminta manajemen Indomaret tetap memperhatikan nasib karyawannya serta ke depan diharapkan Indomaret dapat mengakomodir produk Usaha Mikri Kecil Menengah (UMKM) lokal.
Terkait keputusan Pemkot tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Bengkulu.
“Kita sambut baik sikap Pemkot. Tentunya semua ini demi tertibnya dan legalnya semua usaha. Kalau usaha tidak punya izin lalu bagaimana Pemerintah menerapkan pajak, retribusi, dan lain-lain,” kata Teuku Zulkarnain.
Teuku Zulkarnain menambahkan, penutupan Indomaret Ilegal tersebut menurutnya salah satu upaya agar pasar modern mau menampung dan memasarkan produk UMKM lokal. Karena dalam regulasi diatur mengenai 20 persen produk yang dijual di toko modern adalah produk lokal. (Bay)



