BencoolenTimes.com, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap pria inisial ES yang dilaporkan oleh EH (33) selaku istri sah pertama, atas tindak pidana pasal 279 tentang menikah tanpa izin dari istri sah, Kamis, (18/3/2021).
Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan ES dirinya bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ES.
“Kamis, (18/3/2021), setelah menerima informasi dari warga tentang keberadaan ES, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ES dan LD (istri ke dua),” kata Nurul, Jumat (19/3/2021).
Diketahui, EH dan ES ini sudah berpisah rumh sejak 2014 lalu, namun kedua belah pihak belum mengurus perceraian.
Kemudian pada (26/1/2021) EH mendatangi ES untuk menanyakan Kartu Keluarga untuk mengurus KTP, akan tetapi ES malah marah-marah dan mengatakan bahwa dirinya sudah menikah Lagi dengan LD pada 2016 lalu sembari menampakan buku nikah dengan LD.
Atas perlakuan yang dilakukan oleh ES, EH tidak terima dan merasa dirugikan kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Bengkulu lantaran dirinya yang masih berstatus sebagai istri sah.
“Untuk saat ini ES dan LD diamankan oleh unit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nurul.(PPJ)