BencoolenTimes.com, – Masih segar diingatan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat kampanye pemilihan kepala daerah memiliki 18 program unggulan salah satunya membebaskan pajak kendaraan bermotor alias gratis.
Janji pajak motor gratis tersebut masih sekadar janji, karena program yang dikampanyekan tersebut belum pernah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
“Sampai sekarang belum diajukan terkait suatu item yang disampaikan waktu kampanye yang ingin menggratiskan (pajak motor) itu,” kata Edwar Samsi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (1/3/2021).

Edwar Samsi menyebutkan, karena untuk merealisasikan program tersebut harus merubah Peraturan Daerah (Perda) dan sampai saat ini belum ada usulan Perda mengenai hal tersebut ke DPRD Provinsi Bengkulu.
“Bisa saja pertimbangan beliau itu karena belum ada peraturannya karena untuk menggratiskan itu harus merubah Perda. Belum ada (usulan Perda) dan belum diajukan,” jelas Edwar Samsi.
Saat ini Gubernur memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua di bawah 150cc. Kebijakan yang berlaku hingga akhir tahun ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu. Bukan tentang menggratiskan ataupun pembebasan pajak kendaraan roda dua.
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu menurut Edwar Samsi merupakan jalan tengah Gubernur.
“Mungkin apa yang dilakukan sekarang merupakan jalan tengahnya. Kalau terkait isi kampanye bahwa ingin menggratiskan memang betul, cuman belum dilaksanakan dan silahkan masyarakat tanyakan kenapa belum dilaksanakan dan hal itu juga tidak bisa dilaksanakan sepihak kalau peraturannya belum ada,” ungkap Edwar Samsi.
Edwar Samsi menyebutkan, soal program itu memang harus dikaji betul, dan sampai saat ini belum ada Perda terkait hal tersebut.
Sementara itu, berdasarkan konferensi pers di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (8/3/2021). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hanya menyampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua di bawah 150cc. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.
“Resmi berlaku mulai hari ini dan berlaku di semua gerai Samsat di Bengkulu. Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu,” kata Rohidin.
Rohidin menjelaskan pembebasan pajak yang dimaksud yaitu pembebasan tunggakan pajak dan denda. Namun, untuk pajak di tahun berjalan tetap harus dibayar.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi motor milik pemerintah atau kendaraan dinas. Kendaraan roda dua dengan pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020.
Rohidin mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua sebagai upaya peningkatan produktifitas masyarakat. Pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan ini akan ditutupi dari sektor pendapatan lain.
“Program ini agar masyarakat lebih produktif dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD. PAD bisa diambil dari pos-pos yang lain,” paparnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua agar kembali membayar pajak. Sebab, dari 900 ribu jumlah kendaraan di Bengkulu hanya 300 ribu yang aktif bayar pajak.
“Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp257 miliar dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua aktif kembali membayar pajak,” ucap Noni. (Bay)



