24.1 C
New York
Saturday, June 27, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Ujang-Firdaus Optimis Hakim PTUN Periksa Pokok Perkara Gugatan

BencoolenTimes.com, – Pasca perlawanan hukum atas putusan dismisal ( putusan menolak) Ketua Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bengkulu terkait gugatan Nasarudin Kuasa Hukum Ujang-Firdaus tentang dugaan cacat administrasi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang soal Penetapan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih Hidayatullah-Zurdinata disidangkan oleh Majels Hakim PTUN Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Diketahui, dihadapan Majelis Hakim, saksi Ahli Muhammad Asrun menyampaikan keterangan bahwa PTUN Bengkulu perlu mempertimbangkan perlawanan hukum yang di ajukan pihak pelawan.

Pertimbangan perlawanan hukum yang dimaksud saksi ahli yakni Majelis Hakim PTUN Bengkulu harus bijaksana sebelum mengambil keputusan nantinya  yakni dengan memeriksa materi perkara gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani tentang SK KPU Kabupaten Kepahiang nomor 2 Tahun 2021 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2021-2024.

Terkait ini, tim Kuasa Hukum Ujang-Firdaus Ilham Fatahillah dan Nasarudin optimis keterangan saksi ahli tata negara yang mereka hadirkan dalam persidangan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bengkulu dalam sidang keputusan tanggal 8 april 2021 mendatang. Mereka juga optimis perlawanan hukum yang mereka ajukan akan dikabulkan dan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu.

“Dalam hal ini meyakini bahwa apa yang disampaikan ahli sesuai dengan pengetahuan dan keilmuannya. Dalam hal ini dua hal yang kami sampaikan pertama menyangkut dengan kopetensi absolut dalam tatanan Pemilu ada sengketa hasil dan ada sengketa proses Pemilu, kalau sengketa hasil itu menyangkut soal perselisihan perolehan suara, ini kita kesampingkan persoalan itu, namun yang kita tekankan adalah menyangkut tatanan administrasi artinya proses, sebagaimana ahli menyampaikam di Persidangan dalam tatanan terhadap persoalan yang mana kala ditemukan adanya suatu persoalan hukum menyangkut tatanan administrasi itu ranahnya di PTUN. Kami berharap Majelis Hakim untuk mencermati secara sesungguhnya, untuk mencari keadilan sesungguhnya andaipun persoalan endingnya diterima atau ditolak dalam suatu pokok perkara itu menjadi suatu kewenangan penuh Majelis Hakim, namun untuk mencari keadilan mohon ini dicermati sesungguhnya. Jangan sampai hak-hak keadilan ini terlanggarkan,” jelas Ilham Fatahillah, SH.MH, saat dikonfirmasi Jumat (2/4/2021).

Sementara itu, Nasarudin SH.MH menambahkan, berdasarkan keterangan ahli terkait kewenangan absolut terkait ketentuan khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang lain mana kala proses administrasi yang diatur dalam Undang-undang khusus itu kadaluarsa maka sesuai penyampaian saksi ahli dilaksanakan gugatan ke PTUN dalam hal ini ketentuan yang bersifat umum.

“Hal ini sudah disampaikan oleh saksi ahli, artinya apa Majelis Hakim ingin mendengar keterangan ahli apakah putusan dismisal yang ditetapkan Ketua PTUN Bengkulu berkaitan dengan Undang-undang Pra TUN atau ada peraturan lain yang mengatur perluasan kewenangan dari pada Undang-undang ketentuan Tata Usaha Negara. Saksi ahli sudah menyampaikan bahwa benar apa yang disampaikan pihak tergugat (KPU Kepahiang) bahwa ini bukan peradilan umum ini adalah kewenangan peradilan khusus, namun saksi ahli menyampaikan bahwa Majelis Hakim harus melihat dan mencermati apa yang menjadi masalah dalam gugatan tersebut. Kalau itu diketahui setelah habisnya upaya hukum khusus, maka PTUN yang berwenang mengadili perkara ini,” ungkap Nasarudin. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!